Berita Pekalongan
Pembelajaran Tatap Muka di Pekalong Dimulai Pertengahan September
Pemerintah Kabupaten Pekalongan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) berencana mulai melakukan pembelajaran tatap muka.
TRIBUN-PANTURA.COM, KAJEN - Pemerintah Kabupaten Pekalongan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) berencana mulai melakukan pembelajaran tatap muka pada pertengahan bulan September tahun 2020.
Plt Kepala Dindikbud Kabupaten Pekalongan Siti Masruroh mengatakan, di masa pandemi Covid-19 pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran mengenai pembelajaran tatap muka.
"Surat edaran ini berdasarkan surat SKB 4 menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun 2020/2021 di masa pandemi Covid-19."
• Perbup Belum Efektif Turunkan Covid-19, Raperda Penanggulangan Penyakit Menular Disusun di Batang
• Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Kendal Hari Ini, Selasa 8 September 2020
• Gagal Menyalip, Pemuda Bojong Pekalongan Tewas Tertabrak Mobil dari Arah Berlawanan di Jalan Pemuda
"Rencananya pelaksanaan pembelajaran tatap muka jenjang SD dan SMP akan dilaksanakan mulai 14 September 2020," kata Plt Dindikbud Siti Masruroh saat dihubungi Tribun-Pantura.com, Senin (7/9/2020).
Berdasarkan surat SKB 4 menteri, pembelajaran tatap muka boleh dilaksanakan untuk Kabupaten yang berzona hijau dan kuning.
"Saat ini Kabupaten Pekalongan masih masuk zona kuning," imbuhnya.
Namun, jika Kabupaten Pekalongan kembali masuk zona orange pembelajaran tatap muka kembali terpaksa ditunda.
Menanggapi hal tersebut, dalam waktu dekat ini sekolah-sekolah akan mulai melakukan konsolidasi dan sosialisasi dengan orang tua atau wali murid.
"Pemanggilan wali murid ke sekolah dalam rangka meminta persetujuan. Dibuktikan dengan tanda tangan mereka."
"Itu juga yang akan menjadi dasar Dindikbud melaksanakan pembelajaran tatap muka nanti," tandasnya.
Siti mengungkapkan, pembelajaran tatap muka nanti dilaksanakan selama tiga jam.
• Diduga Persoalan Asama Perempuan 54 Tahun di Kulon Progo Dibakar Hidup-hidup, Begini Kondisinya
• Perasaan Eli Campur Aduk Dapat Mobil Undian Simpedes Kabupaten Tegal: 10 Tahun Nabung, Tak Nyangka
• Pengangguran di Kota Tegal Masih Tinggi, Haru: Kalau 100 Orang Dibariskan 8 Orang Masih Nganggur
Selain itu, sistem pembelajarannya
menggunakan sistem shifting dengan pembagian rombongan belajar.
"Pembelajaran mulai pukul 08.00 WIB tanpa jeda istirahat. Satu rombel maksimal 50 persen dari jumlah total siswa sebenarnya," ungkapnya.
Pihaknya menambahkan, sistem pembelajaran tersebut itu untuk bagi jenjang SD dan SMP.
"Untuk PAUD, baru akan dimulai dua bulan setelahnya. Itu pun melihat perkembangan zonasi resiko Covid-19," tambahnya. (Dro)