Kamis, 23 April 2026

Berita Batang

Perbup Belum Efektif Turunkan Covid-19, Raperda Penanggulangan Penyakit Menular Disusun di Batang

Bupati Batang telah menerbitkan Peraturan Bupati no 55 tahun 2020 tentang pendisiplinan protokol kesehatan.

Penulis: dina indriani | Editor: Rival Almanaf
Istimewa
Bupati Batang Wihaji menyerahkan Raperda Tentang Penaggulangan Penyakit Menular Kepada Wakil Ketua DPRD Nur Untung Slamet dalam Sidang Paripurna, Senin (7/9/2020) 

TRIBUN-PANTURA.COM, BATANG - Bupati Batang telah menerbitkan Peraturan Bupati no 55 tahun 2020 tentang pendisiplinan protokol kesehatan.

Namun hal tersebut dinilai belum dapat memaksimalkan menurunkan angka kasus Covid-19.

Oleh karena itu, kini Pemkab mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penanggulangan penyakit menular.

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Batang tercatat ada 256 orang yang terpapar.

Menurut Wiihaji Perda pendisiplinan protokol kesehatan merupakan amanah tindaklanjut intruksi presiden.

Kecelakaan Maut di Jalur Pantura, Truk vs Kijang: 6 Orang Tewas di Lokasi Kejadian

Pengangguran di Kota Tegal Masih Tinggi, Haru: Kalau 100 Orang Dibariskan 8 Orang Masih Nganggur

Kisah Pendiri KFC Kolonel Sanders, Sukses pada Usia Senja-Tua Renta, Berulangkali Gagal saat Muda

"Sehingga dasar hukumnya jelas ketika memberikan sanksi pidana," tutur Bupati Batang Wihaji, Senin (7/9/2020).

Wihaji menjelaskan, dalam peraturan bupati telah mengatur sanksi sosial dan administrasi.

Tapi ketika ada pelanggaran yang melebihi harus ada dasar hukumnya untuk dipidanakan.

"Maka kita usulkan membuat Perda tentang penyakit menular salah satunya covid-19," jelasnya.

Tidak hanya covid-19 saja dalam Perda tersebut semua penyakit yang menular juga diatur dalam Perda.

Kecelakaan Maut di Jalur Pantura, Truk vs Kijang: 6 Orang Tewas di Lokasi Kejadian

Pengangguran di Kota Tegal Masih Tinggi, Haru: Kalau 100 Orang Dibariskan 8 Orang Masih Nganggur

Kisah Pendiri KFC Kolonel Sanders, Sukses pada Usia Senja-Tua Renta, Berulangkali Gagal saat Muda

"Jadi siapa saja yang melanggar protokol kesehatan ada sanksinya, dari sanksi sosial, administratif hingga sampai pidana, begitu perubahan yang berkali-kali melanggar akan kita cabut izinnya, itu rancangan yang akan di bahas di DPRD," imbuhnya.

Adapun nantinya dalam penegakan Perda tersebut dilakukan oleh Satpol PP dan akan dibanyu oleh Polisi dan TNI.

"Dari hasil evaluasi operasi pendisiplinan masyarakat tentang protokol kesehatan sudah ada kenaikan 70 persen, dan kita akan intens melakukan operasi agar masyarakat benar-benar sadar menjaga kesehatanya," pungkasnya. (din)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved