Polsek Ciracas Diserang
Terungkap, Motif Prada MI Sebar Hoaks Berujung Oknum TNI Serang Mapolsek Ciracas, Malu karena Ini
Terungkap, Motif Prada MI Sebar Hoaks Berujung Oknum TNI Serang Mapolsek Ciracas, Malu karen Ini
TRIBUNPANTURA.COM, JAKARTA - Penyerangan Mapolsek Ciracas oleh puluhan hingga seratusan oknum TNI bermula dari kabar hoas yang disebarkan prajurit TNI AD, Prada MI.
Kini, Prada MI, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur pada Sabtu (29/8/2020) dini hari itu.
Motif Pra MI menyebarkan kabar hoaks karena malu dan takut mengalami kecelakaan tunggal saat dalam kondisi mabuk, padahal hanya minum dua gelas minuman keras (miras).
• Pendiri Kompas-Gramedia Jacob Oetama Wafat, Presiden Jokowi: Saya Sungguh Kehilangan
• Tempat Usaha di Kabupaten Langgar Aturan Pemakaian Masker, Bupati: Sanksinya Denda hingga Ditutup
• Pelaku Ganjal ATM di SPBU Gombel Semarang Diringkus, Korbannya Rugi Rp 100 Juta
• Selain Kena Razia Masker, Warga Bulu Lor ini Juga Terciduk Bawa Miras di Mobil
Komandan Puspomad, Letjen TNI Dodik Widjonarko, mengungkapkan sedikitnya terdapat dua motif di balik penyebaran informasi bohong mengenai kecelakaan tunggal yang dialaminya hingga berujung penyerangan Polsek Ciracas.
"Satu, ada perasaan takut kepada satuan apabila diketahui sebelum kecelakaan lalu lintas tunggal, yang bersangkutan minum-minuman keras," ujar Dodik dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Rabu (9/9/2020).
Ia menjelaskan, dalam motif pertama tersebut juga telah dikuatkan dengan keterangan saksi atas nama Serka ZBH dan Prada AM.
Kedua saksi ini pada saat sebelum kecelakaan tunggal terjadi, bersama Prada MI juga mengonsumsi minuman keras.
"Tersangka Prada MI diketahui hanya minum sebanyak dua gelas," kata Dodik.
Dodik melanjutkan, motif kedua Prada MI adalah merasa malu kepada pimpinan apabila diketahui sebelum kecelakaan tunggal yang dialaminya disebabkan karena telah menenggak minuman keras.
Personel satuan Direktorat Hukum TNI AD itu juga merasa takut dianggap bersalah terkait kecelakaan tunggal yang dialaminya.
Apalagi, sepeda motor yang ditungganginya bernomor polisi B 3580 TZH merupakan sepeda motor milik pimpinannya.
"Serta takut diproses hukum karena pada saat mengendarai sepeda motor tersebut tidak memiliki Sim C dan tidak membawa STNK," kata Dodik.
Sebelumnya, penyidik Puspomad telah menetapkan Prada MI sebagai tersangka kasus dugaan penyerangan Polsek Ciracas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Prada MI disangkakan pasal 14 ayat 1 juncto ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1948 tentang peraturan hukum pidana, yang berbunyi:
1. Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat dipenjara setinggi-tingginya 10 tahun penjara.