Berita Nasional
Cara Mendaftarkan Nomor Agar Dapat Kuota Gratis Kemendikbud, Hari Ini Terakhir
Tenggat waktu batas penyerahan nomor hand phone untuk subsidi kuota sudah memasuki hari terakhir pada Jumat (11/9/2020).
TRIBUN-PANTURA.COM - Tenggat waktu batas penyerahan nomor hand phone untuk subsidi kuota sudah memasuki hari terakhir pada Jumat (11/9/2020).
Program subsidi kuota internet untuk siswa dan guru yang dicanangkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud).
Hal itu terkonfirmasi oleh Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbud, Evy Mulyani.
"Benar (terakhir hari ini), 11 September 2020," kata Evy seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (11/9/2020).
• Masih Banyak Masyarakat Tak Pakai Masker, Pemkab Batang Bagikan Puluhan Ribu Masker Gratis
• HUT Ke 75 TNI AL, Wawali Tegal Jumadi Harap Forkopimda Tetap Kompak
• Jadwal Acara TV Hari Ini Jumat 11 September 2020 di GTV, NET TV, RCTI, SCTV, Trans 7 dan Trans TV
• Hak Keuangan Bupati Jember Dicabut Gubernur Khofifah, Faida: Saya Hanya Ingin Keadilan
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menjadwalkan pendataan dibatasi hingga 31 Agustus 2020.
Namun, diperpanjang hingga hari ini, Jumat, 11 September 2020.
Adapun pengisian data tersebut dilakukan melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Evy mengungkapkan, pemberian kuota gratis ini untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan jarak jauh ( PJJ).
Kemendikbud akan memberikan kuota internet gratis kepada siswa sebesar 35 GB per bulan dan guru 42 GB per bulan.
Adapun mahasiswa dan dosen masing-masing 50 GB per bulan.
Rencananya, Kemendikbud akan memberikan subsidi kuota internet untuk siswa dan guru maupun mahasiswa dan dosen selama empat bulan yakni September hingga Desember 2020.
Adapun langkah-langkahnya, seluruh kepala satuan pendidikan atau sekolah melengkapi nomor ponsel penerima subsidi.
Pengisian data melalui aplikasi Dapodik.
Kuota internet akan dikirim ke nomor ponsel yang dimasukkan ke aplikasi tersebut.
Dapodik sendiri berfungsi untuk menjaring data pokok pendidikan (Satuan Pendidikan, Peserta Didik serta Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang akan dimanfaatkan dalam berbagai kebijakan pendidikan.
Pengisian data maksimal pada 11 September 2020.
• Trump Sebut Kim Jong Un Ceritakan Bagaimana Ekskusi Sang Paman: Dia Jauh Lebih Pintar
• Jakob Oetama Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Petia Jenazah Diangkat Prajurit TNI
• Tinjau Langsung Simulasi Pembelajaran Tatap Muka di Temanggung, Ini Kata Ganjar
• Viral, Video Konvoi Tank Tempur TNI Tabrak Gerobak Tahu dan 4 Sepeda Motor
Sebelumnya diberitakan, Kemendikbud mengalokasikan dana sebesar Rp 7,2 triliun untuk subsidi kuota internet siswa, guru, mahasiswa serta dosen.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, upaya ini dilakukan atas masukan masyarakat yang mayoritas terkendala pulsa kuota internet dalam mengakses pembelajaran jarak jauh (PJJ).
"Pulsa ini adalah (masalah) nomor satu," papar Nadiem di ruang rapat Komisi X DPR RI, seperti dilansir laman Kemendikbud, Kamis (27/8/2020).