Berita Nasional

Cek Rekening! Hari Ini Jadwal Transfer Bantuan Subsidi Gaji Gelombang 3

Pemerintah berencana mentransfer bantuan subsidi upah kepada 3,5 juta pekerja pada hari ini, Jumat (11/9/2020).

Editor: Rival Almanaf
tribunpontianak.co.id
Ilustrasi gaji pns 

TRIBUN-PANTURA.COM, JAKARTA - Pemerintah berencana mentransfer bantuan subsidi upah kepada 3,5 juta pekerja pada hari ini, Jumat (11/9/2020).

Sebelumya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerima 3,5 juta data nomor rekening peserta penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) gelombang ketiga pada Selasa (8/9/2020) lalu.

 "Ya kalau di juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknisnya (petunjuk teknis) kami ada waktu empat hari untuk melakukan checklist."

Update Virus Corona Sragen, Sehari Bertambah 8 Berkurang 7

Wabup Blora, Demak dan Bupati Klaten Ditegur Mendagri Karena Langgar Protokol Kesehatan Pilkada 2020

Pelanggar Protokol Kesehatan di Kabupaten Tegal, Akan Dikenai Sanksi Denda Terendah Rp 10.000

"Jadi kalau dihitung empat hari (sejak) kemarin berarti Jumat ya (ditransfer)," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Setelah selesai dilakukan verifikasi data, pihaknya akan menyerahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan.

Kemudian, KPPN diserahkan ke empat bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

"Dari KPPN langsung ditransfer ke bank Himbara, dari bank Himbara langsung kepada rekening penerima," jelasnya.

Pemerintah berupaya menyelesaikan penyaluran subsidi gaji kepada 15,7 juta pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta pada akhir September.

Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Kendal Hari Ini, Jumat 11 September 2020

Rusunawa Kraton Tegal Jadi Pilot Project Penerapan Internet Local Loop

Relawan Uji Klinis Vaksin Covid-19 Terpapar Virus Corona, Begini Tanggapan Ketua Tim Riset

Iseng-iseng Ikut Swab Test, Ketua DPRD Kabupaten Brebes Positif Covid-19 Tanpa Gejala

Hingga saat ini, sudah ada total 9 juta data mulai gelombang I, II, dan III yang telah diterima oleh Kemenaker.

Subsidi gaji adalah salah satu upaya pemerintah dalam mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19.

"Oleh karenanya, kami berharap bantuan pemerintah berupa subsidi gaji hendaknya digunakan untuk membeli kebutuhan primer, misalnya sembako atau produk buatan dalam negeri dan UMKM kita," imbaunya. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved