Berita Kriminal
Menyamar Jadi Wanita, Seorang Pria Diringkus Polisi Setelah Peras Korbannya Dengan Modus Phone Seks
Tim Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap seorang pemuda yang melakukan pemerasan lewat media sosial.
TRIBUN-PANTURA.COM - Tim Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap seorang pemuda yang melakukan pemerasan lewat media sosial.
Pelaku melakukan pemerasan dengan modus menyamar sebagai perempuan dan mengajak korban video call seks lalu direkam.
"Penangkapan pelaku perkara ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) ini dilakukan pada Rabu (9/9/2020)."
• Gunungpati Paling Sejuk di Semarang, Berikut Prakiraan Cuaca Hari Ini Minggu 13 September 2020
• Biaya Isolasi Mandiri Pasien Covid-19 Tanpa Gejala di Hotel Berbintang Ditanggung Pemerintah
• Mantan Juara UFC Conor McGregor Dilaporkan Melakukan Pelecehan Seksual dan Ditangkap Polisi Perancis
• 1.139 Warga Jateng Meninggal Positif Covid-19 Selama 6 Bulan Pandemi
"Pelaku berinisial RR (23), kita tangkap di Padang, Sumatera Barat," ujar Kepala Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Darul Qotni pada wartawan, Minggu (13/9/2020).
Ia mengatakan, pelaku melakukan pemerasan terhadap seorang pria berinisial FM hingga mengalami kerugian hingga Rp 12 juta.
Dalam melancarkan aksi kejahatannya, kata Darul, pelaku menyamar sebagai perempuan di media sosial Facebook.
Pelaku memasang foto profil dan akun Facebook nama wanita.
"Pelaku mengajak korban berkenalan di Facebook. Karena korban menyangka itu seorang perempuan, sehingga korban merasa tertarik," kata Darul.
Setelah beberapa hari berkomunikasi, lanjut dia, pelaku mengajak korban beralih chatting di WhatsApp.
Pelaku kemudian mengajak korban video call seks lewat WhatsApp.
Namun, tanpa korban sadari video tersebut direkam oleh pelaku.
"Setelah merekam video call seks, lalu pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut ke media sosial," kata Darul.
Pelaku, sambung dia, mulai memeras korban. Pelaku awalnya meminta dikirimi uang Rp 3 juta pada 29 Juli 2020.
Pada hari yang sama, pelaku kembali meminta uang Rp 3 juta dan dikirimi juga oleh korban.
Aksi pemerasan itu terus berlanjut. Karena korban sudah merasa dirugikan akhirnya melapor ke Polda Riau.