Berita Nasional

Resmi, Ini Rincian Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021, Telah Ditetapkan Pemerintah

Resmi, Ini Rincian Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021, Telah Ditetapkan Pemerintah

pixabay.com
Ilustrasi hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 - Pemerintah secara resmi telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 mendatang. Simak rincian berikut ini. 

TRIBUNPANTURA.COM, JAKARTA - Pada 2021 mendatang, setidaknya ada 15 hari libur nasional dan 7 hari cuti bersama.

Hal itu berdasarkan hasil kesepakatan bersama para menteri, pemerintah secara resmi telah mengeluarkan ketetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2021.

Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan sejumlah menteri:

Mayor Marinir Abdilah, Putra Jepara Jadi Komandan Pasukan Elit AL Yontaifib 1, Ini Harapannya

Syekh Ali Jaber Ditusuk Orang Tak Dikenal saat Isi Pengajian di Lampung, Ini Kesaksian Warga

Legenda Klub Sebut Liverpool akan Jual 4 Pemain Demi Datangkan Thiago Alcantra dari Muenchen

Tim Mitigasi PB IDI: 115 Dokter Meninggal karena Covid-19 di Indonesia, Tertinggi di Asia

- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy

- Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah

- Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi

- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama Kusubandio

- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi

- Menteri PAN-RB yang diwakili oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana.

Mengutip dari Kompas.com, Sabtu (12/9/2020), kesepakatan hari libur nasional dan cuti bersama 2021 ini dituangkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB).

Di mana isinya tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang ditandatangani oleh 3 Menteri.

Yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri PAN–RB.

Daftar hari libur nasional dan cuti bersama ini ada perubahan dari yang direncanakan sebelumnya.

Menurut pernyataan Menko PMK, beberapa perubahan itu sebagai berikut:

Libur Idulfitri yang sebelumnya direncanakan pada 10,11, 12, 13, 14, 15, 17 Mei 2021 digeser mulai 12,13, 14, 17, 18, 19 Mei 2021.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved