Berita Nasional
Resmi, Ini Rincian Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021, Telah Ditetapkan Pemerintah
Resmi, Ini Rincian Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021, Telah Ditetapkan Pemerintah
TRIBUNPANTURA.COM, JAKARTA - Pada 2021 mendatang, setidaknya ada 15 hari libur nasional dan 7 hari cuti bersama.
Hal itu berdasarkan hasil kesepakatan bersama para menteri, pemerintah secara resmi telah mengeluarkan ketetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2021.
Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan sejumlah menteri:
• Mayor Marinir Abdilah, Putra Jepara Jadi Komandan Pasukan Elit AL Yontaifib 1, Ini Harapannya
• Syekh Ali Jaber Ditusuk Orang Tak Dikenal saat Isi Pengajian di Lampung, Ini Kesaksian Warga
• Legenda Klub Sebut Liverpool akan Jual 4 Pemain Demi Datangkan Thiago Alcantra dari Muenchen
• Tim Mitigasi PB IDI: 115 Dokter Meninggal karena Covid-19 di Indonesia, Tertinggi di Asia
- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy
- Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah
- Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi
- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama Kusubandio
- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi
- Menteri PAN-RB yang diwakili oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana.
Mengutip dari Kompas.com, Sabtu (12/9/2020), kesepakatan hari libur nasional dan cuti bersama 2021 ini dituangkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB).
Di mana isinya tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang ditandatangani oleh 3 Menteri.
Yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri PAN–RB.
Daftar hari libur nasional dan cuti bersama ini ada perubahan dari yang direncanakan sebelumnya.
Menurut pernyataan Menko PMK, beberapa perubahan itu sebagai berikut:
Libur Idulfitri yang sebelumnya direncanakan pada 10,11, 12, 13, 14, 15, 17 Mei 2021 digeser mulai 12,13, 14, 17, 18, 19 Mei 2021.
Dengan demikian, cuti bersama Idulfitri 2021 menjadi 12, 17, 18, dan 19 Mei 2021.
Untuk Natal ada tambahan cuti bersama pada 27 Desember 2021.
Awalnya, hanya 24 Desember 2021.
Secara lengkap, berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2021.
Hari Libur Nasional 2021
Libur nasional 2021 berjumlah total 15 hari.
Berikut rinciannya:
- 1 Januari 2021 (Jumat): Tahun Baru 2021 Masehi
- 12 Februari 2021(Jumat): Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
- 11 Maret 2021 (Kamis): Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW
- 14 Maret 2021 (Minggu): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
- 2 April 2021 (Jumat): Wafat Isa Al Masih
- 1 Mei 2021 (Sabtu): Hari Buruh Internasional
- 13 Mei 2021 (Kamis): Kenaikan Isa Al Masih
- 13-14 Mei 2021 (Kamis-Jumat): Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah
- 26 Mei 2021(Rabu): Hari Raya Waisak 2565
- 1 Juni 2021 (Selasa): Hari Lahir Pancasila
- 20 Juli 2021 (Selasa): Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah
- 10 Agustus 2021 (Selasa): Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
- 17 Agustus 2021 (Selasa): Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- 19 Oktober 2021 (Selasa): Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember 2021 (Sabtu): Hari Raya Natal
Cuti Bersama 2021
Total jumlah cuti bersama 2021 adalah sebanyak 7 hari.
Ini rincian cuti bersama 2021:
- 12 Maret 2021 (Jumat): Isra’ Mi'raj Nabi Muhammad SAW
- 12, 17, 18, dan 19 Mei (Rabu, Senin, Selasa, Rabu): Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- 24 dan 27 Desember 2021 (Jumat dan Senin): Hari Raya Natal
Penetapan cuti bersama dan hari libur nasional 2021 ini didasarkan pada berbagai pertimbangan.
Pertimbangan itu seperti soal pengaturan arus lalu lintas jelang dan setelah libur panjang hari raya.
Hingga kaitan peluang meningkatnya pendapatan ekonomi daerah maupun negara dari sektor pariwisata. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Resmi Ditetapkan, Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021
• Mau Tahu Rasanya Miras Jorok? Ada Wine Tinja, Vodka Kalajengking, dan Anggur Tikus di Museum Ini
• Rekor Penambahan Kasus Covid-19 di Kabupaten Tegal, Joko: Tambah 16 Pasien Corona, Ini Rinciannya
• Joko Sutanto Gagal Ikut Pilkada Demak, Tak Lolos Tes Kesehatan, Bakal Cabup Esti Diganti KH Ali
• Perempuan Muda Cantik Ini Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur