Berita Banyumas

Korban Pencabulan yang Dilakukan Siswa SMA di Purwokerto Bertambah, Terdata Sudah Ada Sepuluh Bocah

Korban pencabulan yang dilakukan seorang pelajar SMA di Purwokerto bertambah menjadi 10 orang anak.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Rival Almanaf
Tribunnews
Ilustrasi pencabulan terhadap bocah di bawah umur. 

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Iptu Yusuf Triwijanto mengatakan jika tersangka melakukan kejadian tersebut terinspirasi dari film-film porno.

Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Jo UU No 17 tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman
hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Jti)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved