Berita Banyumas
Korban Pencabulan yang Dilakukan Siswa SMA di Purwokerto Bertambah, Terdata Sudah Ada Sepuluh Bocah
Korban pencabulan yang dilakukan seorang pelajar SMA di Purwokerto bertambah menjadi 10 orang anak.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Rival Almanaf
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Iptu Yusuf Triwijanto mengatakan jika tersangka melakukan kejadian tersebut terinspirasi dari film-film porno.
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Jo UU No 17 tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman
hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Jti)
Berita Terkait