Bisnis dan Keuangan
Kronologi Utang Putra Presiden Soeharto Bambang Trihatmodjo kepada Negara, Berujung Pencekalan
Kronologi Utang Putra Presiden Soeharto Bambang Trihatmodjo kepada Negara, Berujung Pencekalan
Pada perkara tersebut tertulis pihak penggugat atas nama Bambang Trihatmodjo, sedangkan tergugat Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Sementara pada detail perkara, Bambang meminta keputusan Menkeu membatalkan pencekalan terhadap dirinya.
Adapun isi gugatan tersebut antara lain mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dan menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Sdr Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.
Selain itu, di dalam gugatan tersebut juga meminta agar PTUN mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan tersebut, serta menghukum tergugat, yakni Menteri Keuangan, dengan membayar biaya perkara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kronologi Utang Bambang Trihatmodjo ke Negara yang Berujung Pencekalan
• Putra Soeharto Bambang Trihatmdojo Dicekal Pergi ke Luar Negeri Menkeu Sri Mulyani, Ini Alasannya
• Deklarasi di Jateng, Gatot Nurmantyo: Apapun yang Menentang KAMI, Itu Peringatan Allah
• Viral Sepeda Motor Masuk Tol di Semarang, Polisi: Itu Tanggal 12 September Kemarin
• Segarnya Es Salju Khas Kota Tegal, Cocok Dinikmati Siang Hari, Harganya Ramah di Kantong