Berita Nasional
Putra Soeharto Bambang Trihatmdojo Dicekal Pergi ke Luar Negeri Menkeu Sri Mulyani, Ini Alasannya
Putra Soeharto Bambang Trihatmodjo Dicegah Pergi ke Luar Negeri Menkeu Sri Mulyani, Ini Alasannya
TRIBUNPANTURA.COM, JAKARTA - Putra Presiden ke-2 RI Soeharto, Bambang Trihatodjo, dicekal bepergian ke luar negeri oleh menteri keuangan (Meneku), Sri Mulyani.
Karena itu, Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Isi gugatan tersebut tentu terkait dengan pencegahan dirinya untuk ke luar negeri.
• Dua Peserta SKB CPNS Kendal Positif Covid-19, Gugur Tak Bisa Ikut Tes, tapi . . .
• Ini Sosok Nasiti Wikan Mahanani, Peraih Nilai Sempurna SKB CPNS Kabupaten Tegal
• Nasib Presiden Barcelona Bartomeu di Ujung Tanduk, Mosi Tidak Percaya Tembus 18.000 Tanda Tangan
• Tekan Angka Kematian karena Covid-19, Ganjar: Penderita Diabetes dan Hipertensi Ojo Kelayapan
Kebijakan mengenai pencekalan dirinya untuk ke luar negeri berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Sdr Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.
Terkait hal itu, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata menyatakan, keputusan Menkeu tersebut diambil agar yang bersangkutan mematuhi kewajiban untuk mengembalikan utang kepada pemerintah.
Menurut Isa, langkah pencegahan ke luar negeri diambil setelah sebelumnya Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang diketuai oleh Menteri Keuangan telah melakukan panggilan untuk memberi peringatan.
Namun, pihak yang bertanggung jawab tidak merespons hal tersebut.
"Dalam menjalankan tugas, panitia pasti sudah memanggil, memperingatkan yang bertanggung jawab untuk melunasi utang."
"Kalau tidak diperhatikan, maka panitia diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan action yang lebih," jelas Isa ketika memberikan penjelasan dalam video conference, Jumat (18/9/2020).
"Misal mencegah yang bersangkutan ke luar negeri, kemudian memblokir rekening yang bersangkutan."
"Itu bsia dilakukan dengan prosedur meminta ke otoritas yang berwenang," jelas dia.
Isa pun menjelaskan, permintaan pencegahan Bambang Trihatmodjo untuk ke luar negeri telah diajukan oleh PUPN kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.
PUPN sendiri tidak hanya terdiri dari pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan, tetapi juga kejaksaan, kepolisian, dan pemerintah daerah.
Isa menjelaskan, pelimpahan masalah piutang diberikan kepada PUPN ketika kementerian atau lembaga (K/L) tidak bisa menyelesaikan masalah tersebut.
Namun demikian, Isa enggan menjelaskan mengenai detail masalah piutang yang terjadi pada Bambang Trihatmodjo.
"Saya berikan satu hal bahwa permasalahan utang piutang, info detailnya termasuk info yang dikecualikan dari pemberitahuan info ke publik."
"Kami jaga betul enggak bisa menjelaskan detail, tapi itu aturannya demikian. Kita jaga semua," jelas dia.
Untuk diketahui, melansir situs web PTUN Jakarta, perkara gugatan Bambang ke Menkeu teregister dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT.