Berita Brebes

Miliki Sabu Seberat 11,02 Gram, Warga Brebes Ditangkap Satres Narkoba Polresta Banyumas

Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas mengamankan NA (45) warga Desa Pagejugan RT 8 RW 3, Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Rival Almanaf
Istimewa
Satres Narkoba saat memeriksa NA (45) warga Desa Pagejugan RT 8 RW 3, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes karena memiliki sabu dengan berat bruto 11,02 gram. 

TRIBUN-PANTURA.COM, PURWOKERTO - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas mengamankan NA (45) warga Desa Pagejugan RT 8 RW 3, Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes karena kedapatan memiliki sabu dengan berat 11,02 gram.

Sabu tersebut dimasukan dalam satu bungkus plastik yang berisi bungkusan grenjeng rokok.

Polisi mengamankan tersangka pada Jumat (18/9/2020) sekira pukul 08.00 WIB di Desa Cilongok RT 8 RW 4 Kecamatan, Cilongok, Kabupaten Banyumas.

Gelombang Pasang Air Laut Hingga 2 Meter Rendam Rumah di Pantai Sari Kota Pekalongan

Naik Turun Kehidupan Pelaku Mutilasi di Kalibata City, Dari Peraih Bidikmisi UI Hingga Jadi Pembunuh

Ganjar Target Pertumbuhan Ekonomi Jateng 2021 4,8 Persen, Dewan: Sangat Berat

Selain sabu, polisi juga mengamankan satu buah jaket kain warna abu-abu, dan satu buah HP.

Berdasarkan kronologis kejadian, yaitu pada Jumat (18/8/2020) petugas dari Sat Resnarkoba mendapatkan informasi tentang akan adanya pengiriman narkotika golongan I jenis sabu dari Jakarta menuju Purwokerto.

Berdasarkan informasi tersebut petugas Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan ke wilayah kecamatan Cilongok.

Kemudian petugas melakukan upaya paksa terhadap seseorang yang bernama NA di pinggir jalan Jl. Raya Cilongok, Kecamatan Cilongok, Banyumas.

"Pada saat petugas melakukan penggeledahan pada seseorang tersebut, pada saku jaket ditemukan bungkusan yang di dalamnya diduga narkotika golongan I jenis sabu," ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Edhy Purwanto, kepada Tribun-Pantura.com, Minggu (20/9/2020).

Kemudian NA beserta barang bukti diamankan di kantor SatRes narkoba Polresta Banyumas guna pemeriksaan lebih lanjut.

Pasang Status di Facebook Warga Semarang Ini Dilaporkan Atas Dugaan Ujaran Kebencian

Selamatkan Diri Dari Tragedi Perkosaan, Wanita Ini Gigit Testis Pria Hingga Putus

Update Virus Corona Kabupaten Batang 20 September, Total Kasus Mencapai 324 Orang Terinfeksi

Atas kepemilikan barang haram tersebut, pelaku dikenai tindak pidana narkotika.

Dimana tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.

Tersangka tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (jti)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved