Berita Kriminal
Oknum Pendeta di Surabaya Dihukum 10 Tahun Penjara, Cabuli Anak Didik sejak 2005 - 2011
Oknum Pendeta di Surabaya Dihukum 10 Tahun Penjara, Cabuli Anak Didik sejak 2005 - 2011
Editor:
yayan isro roziki
Istimewa/net
Ilustrasi penjara - Oknum pendeta cabul di Surabaya, berinisial HL, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. HL mencabuli anak didiknya dalam rentang wanktu 2005-2011.
Penangkapan itu dilakukan karena HL diduga akan melarikan diri ke luar negeri. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pendeta HL di Surabaya Divonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Banding
• Jika Pilkada Tetap Lanjut, Ganjar Minta Paslon Pelanggar Protokol Kesehatan Dicoret
• Toyota Avanza Mulai Rp 63 Juta, Ikuti Lelang Mobil Sitaan Ditjend Pajak Akhir Pekan Ini
• Murah, Yamaha Aerox Cuma Rp9,5 Juta, Daftar Harga Skutik Bekas di Balai Lelang
• Angka Kematian Kasus Covid-19 di Jateng Masuk 3 Besar Nasional, Ini Usulan Fraksi PKS DPRD Provinsi
Berita Terkait