Berita Kendal
Pemkab Kendal Naikkan Denda Pelanggar Protokol Kesehatan, Minimal Rp 50 Ribu
Dalam rangka menekan laju pertumbuhan Covid-19, Pemerintah Kabupaten Kendal kini tak segan-segan bertindak tegas kepada warga.
Penulis: Saiful Masum | Editor: Rival Almanaf
TRIBUN-PANTURA.COM, KENDAL - Dalam rangka menekan laju pertumbuhan Covid-19, Pemerintah Kabupaten Kendal kini tak segan-segan bertindak tegas kepada warga yang tak mematuhi protokol kesehatan.
Melalui Tim Penegak Hukum dan Satgas Covid-19 akan meningkatkan frekuensi pencegahan dengan menambah jadwal operasi pelanggar protokol kesehatan.
Selain itu, Pemkab juga menaikkan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan minimal Rp 50.000 dan maksimal Rp 200.000
Sekretaris Daerah (Sekda) Kendal, Moh Toha menjelaskan, pemberian sanksi denda sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Kendal nomor 67 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Kendal.
• Toyota Avanza Mulai Rp 63 Juta, Ikuti Lelang Mobil Sitaan Ditjend Pajak Akhir Pekan Ini
• Jika Pilkada Tetap Lanjut, Ganjar Minta Paslon Pelanggar Protokol Kesehatan Dicoret
• Update Virus Corona di Karanganyar Hari Ini Selasa 22 September, 4 Kecamatan Terbebaa Covid-19
Dalam peraturan tersebut pada bab VI tentang sanksi administratif, pasal 9 disebutkan bahwa setiap pelanggar perorangan akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif paling banyak Rp 200.000 dan penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan kegiatan.
Khusus kelompok atau instansi akan dikenakan denda maksimal Rp 500.000.
"Kita akan pertegas mulai pagi tadi dengan menaikkan denda sanksi. Tadinya Rp 20.000 kita naikkan minimal Rp 50.000 maksimal Rp 200.000," terangnya di Kendal, Selasa (22/9/2020).
Hal itu guna memberikan efek jera serta menyadarkan masyarakat agar patuh pada protokol kesehatan, seperti contoh wajib pakai masker saat keluar rumah.
Hingga kini, dalam 2 pekan terakhir operasi masker dilaksanakan, sudah terkumpul hasil denda sebesar Rp 12 juta.
Dana tersebut secara otomatis masuk pada kas daerah termasuk pendapatan lain-lain.
Moh Toha mengatakan, hukuman denda tidak berlaku bagi anak-anak di bawah umur 17 tahun dan diganti dengan sanksi sosial.
Adapun bagi warga yang tak bisa membayar denda di tempat, petugas akan menyita KTP atau kartu identitas lain sebagai jaminan.
Sedangkan nominal denda bisa dibayarkan via transfer ke rekening Pemkab Kendal dalam jangka waktu 1x24 jam.
Tim Gugus Tugas yang kini sudah berubah menjadi Satgas Covid-19 Kendal rencananya juga akan meningkatkan frekwensi operasi.
Tak hanya menyasar tempat-tempat umum di perkotaan saja, namun juga menyasar pedagang, kegiatan hajatan, maupun kegiatan lainnya di pedesaan maupun kelurahan.