Berita Kendal
Pemkab Kendal Naikkan Denda Pelanggar Protokol Kesehatan, Minimal Rp 50 Ribu
Dalam rangka menekan laju pertumbuhan Covid-19, Pemerintah Kabupaten Kendal kini tak segan-segan bertindak tegas kepada warga.
Penulis: Saiful Masum | Editor: Rival Almanaf
"Kita sudah rapatkan juga untuk menindak para pedagang yang tidak memakai masker."
"Kita semua tidak tahu apakah pedagang menularkan virus kepada warga atau justru bisa saja terpapar dari Covid-19 yang dibawa orang lain."
"Hasil pengamatan, kesadaran masyarakat masih perlu ditingkatkan." Imbuh Moh Toha.
Pihaknya juga akan membatasi operasional warga saat jam malam dengan batas maksimal pukul 21.30 WIB.
"Kita juga akan memberikan informasi jumlah terpapar Covid-19 di tempat-tempat strategis seperti alun-alun dan tempat lainnya berupa papan informasi."
"Agar masyarakat baca dan sadar bahaya Covid-19 dan perlunya mencegah diri agar tidak tertular," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kendal, Ferinando Rad Bonay, mengatakan jumlah kasus positif Covid-19 di Kendal saat ini mencapai 812.
• Angka Kematian Kasus Covid-19 di Jateng Masuk 3 Besar Nasional, Ini Usulan Fraksi PKS DPRD Provinsi
• Indonesia Siap-siap Resesi, Sri Mulyani Proyeksi Ekonomi Kuartal III Minus 2,9 Persen
• Agamawan Muda Kota Pekalongan Diajak Wujudkan Perdamaian
• Wawali Tegal Jumadi Harap TMMD Sengkuyung Tahap III Punya Hasil Luar Biasa
Jumlah tersebut mengalami penambahan 32 kasus baru pada hari ini.
Meliputi klaster perkantoran, pondok pesantren, rumah tangga, maupun puskesmas.
"Jumlah pasien sembuh meningkat namun jumlah kasus baru juga meningkat. Total sembuh 564 orang dan masih menjalani perawatan 201 orang," terangnya.
Pihaknya kini masih terus melangsungkan tes rapid maupun swab di sejumlah pondok pesantren maupun instansi guna mendeteksi sejauh mana penyebaran Covid-19 dalam satu wilayah, termasuk pemantauan operasional tatap muka pembelajaran di Madrasah Diniyah. (Sam)