Pilkada Serentak 2020
Dok! KPU Tetapkan 3 Pasangan Calon Peserta Pilkada Kendal 2020
Dok! KPU Tetapkan 3 Pasangan Calon Peserta Pilkada Kendal 2020. Berikut Rinciannya
Penulis: Saiful Masum | Editor: yayan isro roziki
TRIBUNPANTURA.COM, KENDAL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal resmi menetapkan 3 pasangan calon (paslon) sebagai peserta perhelatan Pilkada Kendal 2020.
Pengumuman penetapan disampaikan langsung oleh Ketua KPU Kendal Hevy Indah Oktaria melalui siaran langsung media sosial KPU dari Kantor KPU.
Dengan ditetapkannya sebagai pasangan calon, otomatis Pilkada Kendal 2020 akan diikuti 3 paslon meliputi Tino Indra Wardono - Mukh Mustamsikin diusung oleh PDI Perjuangan dan PPP.
• Mantan Pengurus dan Sesepuh Golkar Pindah Dukungan ke Petahana di Pilkada Kabupaten Pekalongan
• Wali Kota Tegal Dedy Yon Minta ASN Teladani PWRI
• Kejari Kendal Musnahkan Ribuan Pil Penenang hingga Saabu dan Ganja dari 56 Perkara
• Kabupaten Tegal Zona Merah Covid-19, Satgas Provinsi Turun Tangan
Lalu, Ali Nurudin - Yekti Handayani diusung oleh PKB, Nasdem, dan Gerindra.
Serta Dico Mahtado Ganinduto - Windu Suko Basuki yang diusung Golkar, Demokrat, PKS, PAN dan Perindo.
Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria, mengatakan pengumuman penetapan disampaikan melalui streaming media sosial pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, pihak KPU telah melaksanakan rapat pleno terbatas tentang penetapan paslon 1 jam sebelum diumumkan.
Kata Hevy, dari ketiga paslon sudah melaksanakan dan mengumpulkan semua berkas pencalonan maupun syarat calon sebelum batas akhir waktu yang ditentukan.
"Meski ada perbaikan dokumen hingga, KPU telah melakukan verifikasi dokumen baik administratif maupun faktual hingga 22 September kemarin. Kemudian dokumen dinyatakan lengkap dan sah," terangnya di Kantor KPU, Rabu (23/9/2020).
Hevy menambahkan, 3 paslon peserta Pilkada Kendal 2020 selanjutnya akan mengikuti tahapan pengundian nomor urut pada, Kamis (24/9/2020).
Rencananya, proses pengundian nomor akan dimulai pukul 09.00 di KPU Kendal.
Hevy menegaskan bahwa KPU hanya memperbolehkan pasangan calon dan LO yang diperkenankan masuk ke Kantor KPU saat prosesi pengundian nomor urut.
Pihaknya melarang keras pasangan calon yang membawa tim maupun massa agar tidak terjadi kerumunan di Kantor KPU.
"Kami melarang keras paslon membawa pendukung. Nanti yang boleh masuk akan diberikan ID agar bisa masuk ke kantor KPU. Selebihnya akan dijaga ekstra ketat oleh anggota kepolisian maupun TNI di semua pintu," tegasnya. (sam)
• 394 Keluarga di Kota Tegal Mundur dari Program Keluarga Harapan
• Anggota Fraksi Gerindra Kritik Ganjar: Penanganan Covid Bukan untuk Kepentingan Pencitraan di Medsos
• Pengakuan Mengejutkan, Oknum Pelajar SMA Di Purwokerto Ini Kecanduan Sodomi Sejak Usia 12 Tahun
• Pilkada Tetap Lanjut, Pengamat Politik Undip : Apalah Arti Kemenangan Kalau Nyawa Jadi Taruhan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pantura/foto/bank/originals/ketua-kpu-kendal-hevy-indah-oktaria.jpg)