Berita Banyumas

Pengakuan Mengejutkan, Oknum Pelajar SMA Di Purwokerto Ini Kecanduan Sodomi Sejak Usia 12 Tahun

Terkait kasus sodomi yang dilakukan oleh pelajar SMA di Purwokerto saat ini memasuki proses penyidikan.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Rival Almanaf
Tribunnews
Ilustrasi pencabulan terhadap bocah di bawah umur. 

Berry menambahkan jika penyebab utamanya diduga lebih karena lingkungan.

Terkait video porno itu, ternyata baru-baru ini saja pelaku memegang handphone.

Sat Reskrim Polresta Banyumas terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan melakukan pendampingan untuk mengetahui penyebab utama perbuatan pelaku.

Diberitakan sebelumnya jika, kejadian pencabulan itu terjadi pada seminggu lalu, yaitu pada Rabu (9/9/2020), di sebuah pos kamling Purwokerto Utara.

Ada tiga korban yang melapor, dua diantaranya berusia 10 tahun, sedangkan satu lagi masih berusia 9 tahun.

Modus tersangka mencabuli korban adalah  dengan cara bujuk rayu menjanjikan akan memberi hadiah coklat.

Kasus dapat terbongkar setelah salah satu orang tua korban (pelapor) saat pulang kerja dan mendapati anaknya menangis.

Orangtua salah satu korban itu menanyakan kepada anaknya kenapa menangis.

"Dijawab, jika telah disodomi oleh tersangka," tambahnya.

Mendengar kesaksian tersebut, orangtua korban langsung mencari pelaku.

Hari Ini, KPU Kendal Tetapkan Pasangan Calon pada Pilkada Kendal 2020

Kisah Inspirasi Painem, Keluarga PKH di Tegal yang Sudah Mandiri

Update Kasus Virus Corona Kabupaten Batang Rabu 23 September 2020

Jadwal Pelayanan Samsat Keliling Kabupaten Batang, Rabu 23 September 2020

Namun sayangnya tidak langsung ketemu dan baru ketemu pada keesokan harinya, pada Kamis (10/9/2020).

Setelah dicecar dengan berbagai pertanyaan, pelaku akhirnya mengaku dan membenarkan cerita korban.

Orang tua korban kemudian langsung melaporkan kejadian itu.

Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Jo UU No 17 tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman
hukuman maksimal 15 tahun penjara. (jti)

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved