Berita Slawi
Sanksi Denda Sudah Diterapkan di Kabupaten Tegal, Ini Besaran Uang yang Harus Dibayar Jika Melanggar
Warga Kabupaten Tegal akan mendapat sanksi denda atau menyapu jika keluar rumah tanpa mengenakan masker.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Rival Almanaf
TRIBUN-PANTURA.COM, SLAWI - Warga Kabupaten Tegal akan mendapat sanksi denda atau menyapu jika keluar rumah tanpa mengenakan masker.
Atiran itu tertuang dalam Perbup No 62 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Mulai Jumat (25/9/2020) aturan itu sudah resmi diberlakukan di seluruh Kabupaten Tegal.
Perbup Nomoro 62 mengatur dua bentuk sanksi.
Pertama denda administrasi dan kedua kerja sosial (menyapu jalan, taman, halaman, dan lain-lain).
• Mayat Bayi Perempuan Dikubur di Gedung Bekas Kampus STIE Anindya Guna Semarang
• BREAKING NEWS: Avanza Terguling di Tol Semarang-Batang Karena Pecah Ban
• Keluarga Penyelenggara Konser Dangdut di Kota Tegal Jalani Swab Test
• Bermula Keluhan Batuk Pilek, Virus Corona Kemudian Menginfeksi Ratusan Santri Ponpes di Banyumas
Warga yang keluar rumah tanpa mengenakan masker, akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 10 ribu atau sanksi membersihkan fasilitas umum yang sudah disiapkan tempatnya.
Dalam sambutannya, Bupati Tegal Umi Azizah mengatakan, tidak hanya bagi warga saja sanksi diberlakukan, tapi juga para pelaku usaha juga akan dikenakan denda administrasi.
Dengan rincian, untuk Usaha Mikro denda sebesar Rp 50 ribu. Usaha kecil menengah denda Rp 200 ribu, usaha sedang denda Rp 500 ribu, dan usaha besar denda Rp 1 juta.
Semua sanksi tersebut diberlakukan mulai hari Jumat (25/9/2020) dan seterusnya, sampai pandemi Covid-19 mulai mereda atau hilang di seluruh kawasan Kabupaten Tegal.
"Maka semuanya harus bekerja sama lebih keras lagi untuk memutus mata rantai penularan virus Covid-19."
"Harus bisa mendisiplinkan diri sendiri, keluarga, tetangga, dan seluruh warga masyarakat Kabupaten Tegal. Mengingat lonjakan kasus Covid-19 pada September ini sangat luar biasa," ujar Umi, pada Tribun-Pantura.com, Jumat (25/9/2020).
Bupati Umi menganggap, lonjakan kasus yang terjadi belakangan ini, karena kelonggaran yang diberikan pada beberapa sektor seperti pariwisata, sekolah tatap muka, pengajian, hajatan, atau gelaran kesenian, dan lain sebagainya, tapi tidak dibarengi dengan kedisiplinan warga mematuhi protokol kesehatan.
Bupati Umi menegaskan, sekeras atau sebesar apapun sanksi yang diberikan, tapi masyarakat tetap abai dan tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan, maka dirasa percuma dan penyebaran pandemi Covid-19 tidak akan berhenti.
"Di Kabupaten Tegal juga sudah terjadi transmisi lokal. Maka saya berharap, mulai hari ini ayo kerahkan segala daya dan upaya untuk memberikan pemahaman kepada warga, sehingga bisa memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kabupaten Tegal. Sekali lagi saya tegaskan, kata kuncinya adalah disiplin dan patuh terhadap protokol kesehatan," jelasnya.
Bupati Umi mengungkapkan, setelah hari ini akan diukur apakah ada perubahan lebih baik atau tidak.