Berita Kriminal
7 Pemuda Mabuk Perkosa Dua Gadis 14 Tahun di Tengah Perkebunan, Korban Jalan Kaki 10 KM Cari Bantuan
Dua remaja berusia 14 tahun di Serang, Banten diperkosa tujuh pria mabuk. Peristiwa itu terjadi pada 21 Agustus 2020 lalu sekitar pukul 18.00.
TRIBUN-PANTURA.COM, BANTEN - Dua remaja berusia 14 tahun di Serang, Banten diperkosa tujuh pria mabuk.
Peristiwa itu terjadi pada 21 Agustus 2020 lalu sekitar pukul 18.00.
Kini lima pelaku sudah berhasil ditangkap kepolisian setempat.
Kapolres Serang AKBP Mariyono menjelaskan kronologi peristiwa naas yang menimpa dua gadis yang masih duduk di bangku SMP tersebut.
• Jadwal Siaran Langsung Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol dan Jerman, Live di Net TV dan RCTI
• Muncul Klaster Covid di Pondok Pesantren Banyumas dan Kebumen, Ganjar Minta Ponpes Ditutup
• Diisukan Balik ke Semen Padang, Kiper PSIS Semarang Jandia Eka Putra Angkat Bicara
• Petani Bawang Batang Pilih Ekspor Hasil Tanamnya Karena Laku Lebih Mahal Dari Harga Lokal
Pada hari kejadian, korban dalam perjalanan pulang sehabis membeli makanan kucing.
Kemudian, mereka bertemu dengan para pelaku yang saat itu dalam kondisi mabuk.
Kemudian para pelaku menawarkan kedua korban untuk mengantarkan pulang ke rumahnya.
Namun, di tengah perjalanan. Oleh pelaku, kedua korban bukannya diantar ke rumah, mereka justru dibawa pelaku ke sebuah kebun yang jauh dari pemukiman warga.
"Di kebun itu korban di perkosa oleh para pelaku secara bergiliran, ada yang pegangin tangannya kakinya, ada juga yang bukain celana sama bajunya," ujarnya, Jumat (25/9/2020).
"Pelaku semua ini dalam kondisi mabuk, kemudian dia merasa tertarik dengan dua korban yang masih umur 14 tahun untuk diperkosa bersama-sama," sambungnya.
Usai diperkosa secara bergiliran oleh tujuh pria mabuk di sebuah kebun kedua korban jalan kaki sekitar 10 kilometer untuk mencari bantuan.
"Korban itu usai diperkosa jalan sekitar 10 kilomter untuk meminta bantuan kepada warga," kata Kapolres Serang AKBP Mariyono.
• Pilkada di Masa Pandemi, Paslon Dibebaskan Kampanye di 20 Akun Medsos
• Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Kendal Hari Ini, Sabtu 26 September 2020
• Prakiraan Cuaca di Wilayah Kendal Sabtu 26 September 2020, Hujan Ringan Malam Hari
• Jadwal Samsat Keliling Kota Tegal Hari Ini Sabtu 26 September, Buka di Tiga Lokasi
Setelah mendapat laporan korban, polisi berhasil menangkap lima dari tujuh pelaku.
Kelimanya yakni berinisial, AM, SN, AN, ML dan SR. Sedangkan dua pelaku masih dalam pencarian orang (DPO) yakni UC dan RW.
"Kemarin berhasil kami identifikasi dan berhasil menangkap lima pelaku di rumahnya masing-masing," ungkpanya.
Atas perbuatannya, kelima pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 2 jo pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)