Pilkada 2020
Pilkada di Masa Pandemi, Paslon Dibebaskan Kampanye di 20 Akun Medsos
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang kampanye di tempat terbuka untuk pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2020.
Penulis: Saiful Masum | Editor: Rival Almanaf
TRIBUN-PANTURA.COM, KENDAL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang kampanye di tempat terbuka untuk pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2020.
Larangan tersebut diatur pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 tahun 2020 dengan mempertimbangkan bahaya Covid-19.
Sebagai gantinya, paslon bisa memanfaatkan kampanye melalui daring dan atau media sosial yang telah terverifikasi atau didaftarkan pada KPU, Bawaslu, Polri, dan juga Kementerian Kominfo maksimal 20 akun.
• Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Kendal Hari Ini, Sabtu 26 September 2020
• Prakiraan Cuaca di Wilayah Kendal Sabtu 26 September 2020, Hujan Ringan Malam Hari
• Jadwal Samsat Keliling Kota Tegal Hari Ini Sabtu 26 September, Buka di Tiga Lokasi
Jumlah tersebut meliputi akun pribadi milik paslon maupun akun media sosial tim kemenangan.
Selain itu, paslon masih diperbolehkan menyelenggarakan kampanye terbatas di ruang tertutup dengan batas peserta secara keseluruhan 50 orang.
Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria menuturkan, akun-akun medsos yang telah didaftarkan nantinya menjadi acuan Bawaslu, KPU dan Polri untuk memantau perkembangan kampanye.
Selain itu, akun-akun lain yang diketahui melakukan kampanye menjadi bagian cyber crime Polri untuk bisa menindak dan melacak keberadaanya.
"Kampanye Pilkada tahun ini lebih dititik beratkan pada dua metode."
"Yakni kampanye melalui media dalam jaringan (daring) dan media sosial (medsos)," terangnya di Kendal, Jumat (25/9/2020).
Kata Hevy, kampanye berupa pertemuan terbatas 50 orang juga wajib mematuhi protokol Covid-19.
Seperti halnya wajib memakai masker, menjaga jarak dan cuci tangan atau memakai hand sanitizer.
"Jika itu dilanggar, maka Bawaslu berhak menegurnya. Jika tidak diindahkan sesuai PKPU nomor 13 selama 1 jam setelah ditegur, maka bisa dibubarkan," jelasnya.
Sesuai Pasal 88D PKPU nomor 13/2020 menyebutkan, Bawaslu juga berhak memberikan sanksi berupa larangan kepada paslon yang melanggar untuk melakukan metode kampanye yang sama selama tiga hari.
Bawaslu juga bisa merekomendasikannya kepada Satgas Covid-19 Kendal terkait pelanggaran dan sanksi paslon yang diketahui melanggar protokol Covid-19.
Paslon juga dilarang melakukan money politic dalam bentuk nominal uang dengan ancaman pembatalan atau digugurkan sebagai peserta.