Berita Slawi

Disdukcapil Kabupaten Tegal Permudah Layanan Administrasi Gunakan Sistem Online

Di tengah pandemi Covid-19, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Rival Almanaf
Istimewa
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal, Supriyadi, (dua dari kiri), saat menghadiri Talk show yang diselenggarakan oleh LPPL Radio Slawi FM bekerja sama dengan Diskominfo Kabupaten Tegal, Selasa (22/9/2020) lalu. 

TRIBUN-PANTURA.COM, SLAWI - Di tengah pandemi Covid-19, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal, tetap berupaya memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada warga masyarakat.

Maka dari itu, Disdukcapil Kabupaten Tegal telah membuat beberapa kebijakan baru dalam pelayanan Administrasi Kependudukan di masa pandemi.

Kebijakan itu dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 khususnya di Kabupaten Tegal.

Cara Kirim Aduan Jika Gaji Kamu di Bawah Rp 5 Juta Namun Belum Dapat BLT Subsidi Upah

Simak Program Tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kendal Dalam Kampanye Hari Pertama

Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Kendal Hari Ini, Minggu 27 September 2020

Prakiraan Cuaca di Wilayah Kendal Minggu 27 September 2020, Hujan Ringan Malam Hari

Demikian yang disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal, Supriyadi, dalam Talk show yang diselenggarakan oleh LPPL Radio Slawi FM bekerja sama dengan Diskominfo Kabupaten Tegal, Selasa (22/9/2020) lalu.

Supriyadi mengatakan, bagi masyrakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan diwajibkan untuk mengembil nomor antrean secara online.

Tujuannya untuk menghindari antrean panjang dan mengurangi kerumunan masa dalam jumlah banyak.

Adapun kebijakan ini sudah dimulai sejak tanggal 20 Juli 2020 lalu.

"Bagi masyarakat yang tidak dapat datang langsung karena kesibukan atau sebab lain, pendaftaran bisa dilakukan melalui website www.disdukcapil.tegalkab.go.id."

"Pelayanan ini dikecualikan untuk masyarakat yang akan melakukan perekaman KTP elektronik, karena yang bersangkutan harus datang ke rumah paten setempat," ujar Supriyadi, dalam rilis yang diterima Tribun-Pantura.com, Minggu (27/9/2020).

Lebih lanjut, Supriyadi menjelaskan, pencetakan Kartu Keluarga (KK) dan Akta Pencatatan Sipil sudah tidak menggunakan blanko khusus atau blanko security lagi, tapi menggunakan kertas HVS putih 80 gram.

Perubahan tersebut mendasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019, tentang Formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.

Selain mengurus dokumen kependudukan, warga Kabupaten Tegal dan sekitarnya juga bisa mengurus Pasport di Disdukcapil Kabupaten Tegal.

Program ini untuk mendukung kantor Imigrasi Pemalang dalam melaksankan program layanan pasport keliling, guna mendekatkan pelayanan pada warga masyrakat.

Adapun pelayanan ini dibuka setiap hari Rabu mulai pukul 09.00 sampai 14.00 WIB.

“Pergantian jenis kertas blanko KK tidak mengurangi validitas data di dalamnya. Karena setiap anggota keluarga dapat memverifikasi keaslian datanya melalui aplikasi Quick Response (QR) Code."

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved