Berita Tegal

Ini 8 Barang Bukti Untuk Menjerat Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Jadi Tersangka Kekarantinaan Kesehatan

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (51) atau WES, resmi ditetapkan sebagai tersangka pelanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018.

Tribun-Pantura.com/ Fajar Bahruddin
AKBP Rita Wulandari Wibowo menunjukkan barang bukti penetapan Wasmad Edi Susilo atau WES sebagai tersangka di Mapolres Tegal Kota, Senin (28/9/2020). 

TRIBUN-PANTURA.COM, TEGAL - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (51) atau WES, resmi ditetapkan sebagai tersangka pelanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Status tersangka Wasmad disampaikan oleh Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, pada Senin (28/9/2020).

Wasmad kini terancam hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda Rp 100 juta.

Tiga Alasan Polri Melarang Bergulirnya Kembali Liga 1 dan Liga 2 Jelang Kick Off

Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Kendal Hari Ini, Selasa 29 September 2020

Prakiraan Cuaca di Wilayah Kendal Selasa 29 September 2020

AKBP Rita mengatakan, Wasmad ditetapkan sebagai tersangka karena melaksanakan acara hajatan pernikahan dengan mengundang tamu serta hiburan yang dihadiri oleh ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan, pada Rabu (23/9/2020) malam.

Acara tersebut berlangsung di Lapangan Tegal Selatan di Jalan Cik Ditiro Kota Tegal.

Selain itu, Wasmad tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh petugas yang memiliki kewenangan.

Oleh karena itu Wasmad terjerat kasus Pasal 93 Undang-undang Nomer 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan junto Pasal 216 ayat (1) KUH Pidana junto Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.

"Ancaman tertingginya penjara satu tahun dan denda Rp 100 juta," katanya.

AKBP Rita menjelaskan, ada delapan barang bukti yang sudah dikantongi Polres Tegal Kota.

Pertama, satu lembar surat keterangan pengantar yang diterbitkan Ketua RT 01 RW 01 Kelurahan Kalinyamatwetan Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal Nomor: B/107/VII/2020 tertanggal 30 Agustus 2020.

Satu lembar surat keterangan pengantar yang diterbitkan Kelurahan Kalinyamatwetan, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal Nomor: 730/10/IX/2020 tertanggal 1 September 2020.

Satu lembar surat pernyataan yang ditandatangani oleh Wasmad Edi Susilo tertanggal 1 September 2020.

Satu lembar surat izin yang diterbitkan oleh Polsek Tegal Selatan Nomor: SI/43/IX/2020/Sek.Galsel tertanggal 1 September 2020.

Dua lembar surat yang diterbitkan Polsek Tegal Selatan Nomor: B/83/IX/2020/Sek.Galsel tertanggal 23 September 2020 perihal peninjauan ulang atas surat izin Nomor: SI/43/IX/2020/Sek.Galsel.

Sudah Ada 500 Orang Dengan Gangguan Jiwa, Batang Belum Miliki Bangsal Jiwa

Sudah Ada 500 Orang Dengan Gangguan Jiwa, Batang Belum Miliki Bangsal Jiwa

Terdesak Ekonomi Tukang Becak di Tegal Positif Corona Keluyuran Bawa Penumpang, Warga Lakukan Ini

Wasmad Wakil Ketua DPRD Kota Tegal yang Gelar Konser Dangdut Resmi Jadi Tersangka

Dua buah buku tamu.

Satu lembar undangan pernikahan dan khitanan.

Terakhir, satu keping DVD berisi rekaman video ulasan acara hajatan pernikahan dan hajatan berdurasi 15 menit 16 detik.

"Kita sudah menyiapkan surat panggilan sebagai tersangka. Rencananya kita panggil hari rabu," ungkapnya. (fba)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved