Berita Nasional

Iri Dengan Sidang Kasus Jaksa Pinangki, Jerinx SID Ingin Sidang Kasusnya Juga Digelar Tatap Muka

Drumer grub Band SID Jerinx ingin sidangnya digelar tatap muka seperti yang dilakukan terhadap Jaksa Pinangki.

Editor: Rival Almanaf
Kompas.com
I Gede Ari Astina atau Jerinx SID memenuhi panggilan Polda Bali didampingi kuasa hukumnya, Wayan Gendo Suardana, Kamis (6/8/2020).(KOMPAS.com/IMAM ROSIDIN) 

TRIBUN-PANTURA.COM, BALI - Drumer grub Band SID Jerinx ingin sidangnya digelar tatap muka seperti yang dilakukan terhadap Jaksa Pinangki.

Terdakwa pemilik nama lengkap I Gede Ari Astina itu kembali menjalani sidang kasus IDI 'Kacung WHO' di Bali, Selasa (29/9/2020).

Sidang kali ini beragendakan pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mencari Ikan di Sungai Serayu, Seorang Bocah Hilang Terseret Arus

Terlilit Utang Pasca Gagal di Pilkada, Calon Bupati Ditangkap Polisi Karena Edarkan Uang Palsu

Diduga Korsleting Listrik, Satu Bangunan di Komplek SD SMP Susteran Purwokerto Terbakar

Tim kuasa hukum Jerinx kembali meminta majelis hakim untuk menggelar sidang secara offline atau tatap muka.

"Kami tim pembela tetap bermohon agar persidangan dilakukan secara offline khususnya nanti sekiranya putusan sela memutuskan persidangan dilanjutkan, maka persidangan untuk proses pembuktian diadakan secara offline," kata Sugeng Teguh Santoso, kuasa hukum Jerinx, dalam persidangan yang disiarkan langsung di kanal YouTube PN Denpasar.

Ia membandingkan persidangan untuk Jaksa Pinangki yang bisa diselenggarakan secara langsung tanpa melalui bantuan teknologi.

"Karena kita mendapatkan satu contoh yang baik di PN Jakarta Pusat dalam kondisi PSBB di Jakarta dengan status (zona) merah, persidangan atas terdakwa Pinangki dilakukan secara offline," kata Sugeng.

Perusahaan Pelanggar Protokol Kesehatan di Kabupaten Tegal Akan Didenda Hingga Rp 1 Juta

Selain Dicopot Jabatannya, Kapolsek Tegal Selatan Dimutasi Karena Kasus Konser Dangdut

BREAKING NEWS: Pegawai Kemkumham Jateng Meninggal di Rumah Dinas, Baru Dua Minggu Tugas di Semarang

Meski Jadi Tersangka, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo Tidak Ditahan

Berkaca pada persidangan Jaksa Pinangki, maka tim kuasa hukum Jerinx percaya sidang kliennya juga bisa dilangsungkan secara offline.

Dalam sidang pembacaan eksepsinya sendiri, pihak Jerinx menolak semua dakwaan yang dilayangkan JPU.

Sidang sendiri akan kembali dilanjutkan pada Kamis 1 Oktober 2020 dengan agenda tanggapan dari JPU.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tiru Jaksa Pinangki, Jerinx Ngotot Sidang Digelar Tatap Muka"

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved