Berita Tegal

Polisi Libatkan Ahli Kesehatan Dalam Penetapan Tersangka Wakil Ketua DPRD Kota Tegal

Kepolisian resmi menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (51) atau WES, sebagai tersangka Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang.

Tribun-Pantura.com/ Fajar Bahruddin
AKBP Rita Wulandari Wibowo menunjukkan barang bukti penetapan Wasmad Edi Susilo atau WES sebagai tersangka di Mapolres Tegal Kota, Senin (28/9/2020). 

TRIBUN-PANTURA.COM, TEGAL -Kepolisian  resmi menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (51) atau WES, sebagai tersangka Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Wasmad atau WES ditetapkan sebagai tersangka lantaran menyelenggarakan konser dangdut di tengah pandemi Covid-19.

Penetapan tersangka tersebut diungkapkan oleh Polres Tegal Kota, pada Senin (28/9/2020).

Tim Gegana Brimob Polda Jateng Evakuasi Dua Granat di Rumah Warga Pati

SPBU Sawangan Wonosobo Terbakar, Polisi Selidiki Penyebabnya

Iri Dengan Sidang Kasus Jaksa Pinangki, Jerinx SID Ingin Sidang Kasusnya Juga Digelar Tatap Muka

Dalam penetapan status Wasmad, disebutkan ada sejumlah 15 orang saksi yang telah dimintai keterangan oleh kepolisian.

Selain itu dilibatkan juga beberapa saksi ahli, dari saksi ahli pidana hingga ahli kesehatan.

"Kita telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan juga kita lakukan pemeriksaan terhadap beberapa ahli."

"Ahli pidana, ahli kesehatan, kemudian ahli bahasa," kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo dalam konferensi pers.

Data dari Polres Tegal Kota, sejumlah 15 saksi yang diperiksa memiliki status yang berbeda-beda.

Sejumlah 15 saksi tersebut, dua orang penerima tamu, dua anggota Linmas, lima anggota Polsek Tegal Selatan, ketua grup orkes, tukang foto, tukang shooting, ketua RT, lurah, dan Kapolsek Tegal Selatan.

AKBP Rita mengatakan, pihaknya juga telah memiliki beberapa barang bukti.

Barang bukti tersebut meliputi, satu lembar surat keterangan pengantar dari RT, satu lembar surat keterangan pengantar dari kelurahan, satu lembar surat izin dari Polsek Tegal Selatan, dua lembar surat peninjauan ulang dari Polsek Tegal Selatan, dua buku tamu, undangan pernikahan, dan satu DVD rekaman hajatan.

"Kami telah melakukan beberapa pemeriksaan dan melakukan penyitaan. Maka kita telah menetapkan tersangka kepada pelapor atas nama WES," ungkapnya.

AKBP Rita menjelaskan, Wasmad diancam hukuman penjara paling lama satu tahun dan denda Rp 100 juta.

Terlilit Utang Pasca Gagal di Pilkada, Calon Bupati Ditangkap Polisi Karena Edarkan Uang Palsu

Klaster Keluarga Penularan Covid-19 di Jateng, Pemprov Siapkan Hotel untuk Ruang Isolasi

Klaster Keluarga Penularan Covid-19 di Jateng, Pemprov Siapkan Hotel untuk Ruang Isolasi

Ia mengatakan, permohonan maaf yang disampaikan Wasmad kepada publik tidak mempengaruhi jerat kasus dari kepolisian.

Menurut AKBP Rita, selama dimintai keterangan Wasmad juga kooperatif.

Sikap tersangka yang kooperatif tersebut juga tidak mempengaruhi jerat pasal yang dijatuhkan dari kepolisian.

"Di kami itu tidak berpengaruh. Itu bisa berpengaruh di persidangan, tapi tidak di kepolisian," jelasnya. (fba)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved