Berita Semarang
Kejari Semarang Blender Ribuan Pil Koplo dan Musnahkan Berbagai Barang Rampasan
Kejari Semarang Blender Ribuan Pil Koplo dan Musnahkan Berbagai Barang Rampasan
Penulis: m zaenal arifin | Editor: yayan isro roziki
TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang melakukan pemusnahan barang bukti dari hasil tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman parkir Kejari Kota Semarang, Rabu (30/9/2020).
Dalam kesempatan itu, ribuan barang bukti berbagai jenis dari 263 perkara pidana umum (pidum) dimusnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat dan diblender.
Ribuan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu 1001,08 gram dan 247 paket, ganja 737,719 gram, heroin 89,737 gram, pil ekstasi 463 butir.
• Pria Bertato Broken Home Meninggal dalam Kamar Mandi Kos di Semarang, Istri Curiga karena Ini
• Viral Bayi Meninggal Seusai Dilahirkan Karena Terlambat Penanganan, Dinkes Cilacap Angkat Bicara
• Peringati Hari Pariwisata Internasional, Ikapari Tanam 2000 Pohon Mangrove di Pulau Tiban Kendal
• Liga 1 Gagal Dimulai, PSIS Kembali Liburkan latihan
Kemudian, psikotropika 25 butir, trihexyphenidil 2.740 butir, pil logo Y 2.394 butir, pil warna kuning 126 butir, camplet 14 butir, obat tanpa izin edar 33 dus 154 botol, obat tradisional tanpa izin edar 62 pcs dan handphone 203 buah.
"Kita lakukan ekskusi berupa pemusnahan barang bukti sebagaimana putusan dari pengadilan bahwa barang bukti dirampas untuk dimusnahkan," kata Kajari Kota Semarang, Sumurung P Simaremare.
Sumurung menuturkan, barang bukti yang dimusnahkan mengacu pada putusan hakim pengadilan.
Selain itu, pemusnahan dilakukan untuk mengurangi banyaknya tunggakan barang bukti yang tersimpan di rumah barang bukti dan rampasan (rubasan).
"Misi kami sesuai dengan petunjuk pimpinan yakni targetnya akhir Desember sudah harus zero tunggakan terkait batang bukti," ujarnya.
Untuk itu, pihaknya terus mengingatkan kepada seluruh jaksa yang menangani perkara untuk segera menyelesaikan perkara dan tunggakan barang buktinya.
Ia menambahkan, semua barang bukti yang dimusnahkan tentu memiliki nilai ekonomis. Karenanya, tak semua barang bukti dimusnahkan.
Untuk barang bukti seperti rumah dan mobil, bisa disita menjadi aset negara.
"Tapi kalau barang buktinya seperti sabu memang memiliki nilai ekonomis tapi merusak moral bangsa. Jadi harus dimusnahkan. Makanya barang bukti yang dimusnahkan dipilih-pilih," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala seksi pengamanan dan pengelolaan Rubasan, Triyana mengatakan, masih ada barang bukti yang tersimpan di Rubasan.
Semua barang bukti yang ada dari 540 perkara yang belum berkekuatan hukum tetap.
Meliputi 493 perkara masih penuntutan, 7 perkara masih penyidikan, dan 39 perkara dalam proses pengadilan.