Berita Semarang
Kejari Semarang Blender Ribuan Pil Koplo dan Musnahkan Berbagai Barang Rampasan
Kejari Semarang Blender Ribuan Pil Koplo dan Musnahkan Berbagai Barang Rampasan
Penulis: m zaenal arifin | Editor: yayan isro roziki
Tribunpantura.com/Zaenal Arifin
Kajari Kota Semarang, Sumurung Pandapotan Simaremare, memusnahkan barang bukti narkotika dengan cara diblender di halaman parkir Kejari Kota Semarang, Rabu (30/9/2020).
"Proses hukum kan panjang. Mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Kasasi, hingga Peninjauan Kembali."
"Kalau sudah tidak ada upaya hukumnya maka Rubasan bakal berkoordinasi dengan kejaksaan agar segera dieksekusi," katanya. (nal)
• Tempat Wisata, Kafe dan Karaoke di Kota Tegal Tutup per Oktober, Berlangsung Sebulan
• Dilempari Batu Saat Makamkan Jenazah Covid-19, Tenaga Medis Kabupaten Tegal Minta Jaminan Keamanan
• Pelaku Pencoretan Mushalla da Perobekan Al Quran di Tangerang Ditangkap, Apa Motif Perbuatannya?
• Update Virus Corona Kabupaten Tegal 30 September, Positif Covid-19 Bertambah 40 Meninggal 11 Orang