Selasa, 21 April 2026

Berita Pekalongan

Wakil Ketua DPRD Pekalongan, Riswadi Resmi Munudur dari Jabatannya

Wakil Pimpinan DPRD Kabupaten Pekalongan, Riswadi secara resmi berhenti dari jabatan.

Editor: Rival Almanaf
Tribun-pantura.com/ Indra Dwi Purnomo
Rapat paripurna Pemberhentian secara hormat Wakil Pimpinan DPRD Kabupaten Pekalongan Riswadi. Istimewa 

TRIBUN-PANTURA.COM, KAJEN - Wakil Pimpinan DPRD Kabupaten Pekalongan, Riswadi secara resmi berhenti dari jabatan.

Pemberhentian secara hormat ini dilakukan, setelah penetapan sebagai Calon Wakil Bupati Pekalongan yang maju dalam Pilkada Kabupaten Pekalongan 2020.

Dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan tentang pemberhentian dengan hormat dipimpin oleh Ketua DPRD Hindun dihadiri sejumlah anggota DPRD.

Bupati Wihaji Minta Pelaksana Proyek GOR Indoor Batang Percepat Pembangunan

Jadwal Samsat Keliling Kota Tegal Hari Ini Rabu 30 September, Buka di Delapan Lokasi

Prakiraan Cuaca di Tegal Raya Hari Ini, Rabu 30 September 2020, Cerah Sepanjang Hari

Adapun sebelumnya, Riswadi mengajukan pengunduran diri untuk ikut pesta demokrasi 9 Desember 2020 mendatang.

Mantan Wakil Pimpinan DPRD Kabupaten Pekalongan Riswadi menyampaikan permohonan maaf baik kepada anggota atau masyarakat selama mejabat.

Namun demikian pihaknya tetap berharap kepada anggota untuk menjaga iklim politik di Kabupaten Pekalongan Jelang Pilkada 2020 ini.

"Kami sebagai manusia biasa memohon maaf apabila selama menjadi wakil rakyat ada salah. Sebab sebagai kader harus menjalankan keputusan partai," kata Riswadi.

Selain paripurna pemberhentian dengan hormat, sidang paripurna diisi rapat rencana kerja DPRD tahun 2021.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Pekalongan Abi Rizal saat dihubungi Tribunjateng.com, mengatakan anggota DPRD dan ASN yang maju dalam Pilkada 2020 harus mengundurkan diri.

Sedangkan calon dari bupati incumbent hanya cuti selama pelaksanaan kampanye Pemilu 2020.

Menurutnya, sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 diubah menjadi PKPU 15 Tahun 2017, dan perubahan terakhir PKPU 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota, pejabat daerah atau negara seperti DPR RI, DPD, dan DPRD harus mengundurkan diri jika mencalonkan diri dalam Pilkada.

"Termasuk ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN/BUMD itu harus mengundurkan diri," kata Abi kepada Tribunjateng.com, Selasa (29/9/2020).

Wawali Jumadi Sidak Protokol Kesehatan Perusahaan di Kota Tegal

Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Kendal Hari Ini, Rabu 30 September 2020

Ruanv Isolasi Covid-19 di Jateng Baru Terpakai 40 Persen

Pihaknya mengungkapkan, untuk bupati incumbent hanya cuti dalam masa kampanye.

"Masa kampanye Pilkada 2020 mulai tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020," ungkapnya.

Abi menambahkan, untuk anggota DPRD proses penggantiannya ada di DPRD dan partainya.

"Untuk anggota DPRD, proses penggantian ada dua, yakni di DPRD dan di partainya."

"Kemudian, untuk mekanisme pergantian antar waktu (PAW) aturan di DPRD sudah ada," tambahnya. (Dro)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved