Berita Kesehatan

Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi Untuk Isolasi Mandiri di Rumah

Semakin meningkatnya kasus covid-19 membuat pemerintah mengizinkan pasien untuk melakukan isolasi mandiri di rumah.

Editor: Rival Almanaf
shutterstock
Ilustrasi perawatan pasien positif terinfeksi virus corona. 

15. Membuang sampah bekas keperluan pribadi pada wadah yang tertutup rapat.

16. Segera menghubungi fasilitas pelayanan kesehatan jika sakit memburuk untuk dirawat lebih lanjut.

Kondisi saat harus dirujuk
Pasien Covid-19 tanpa gejala atau bergejala ringan di Jakarta akan dijemput paksa petugas jika menolak diisolasi di fasilitas milik pemerintah, sedangkan rumahnya tidak memenuhi syarat untuk dijadikan tempat isolasi mandiri.

Penjemputan paksa itu akan melibatkan petugas kesehatan, Satpol PP, hingga anggota TNI dan Polri.

"Bila kelayakan tempat isolasi tidak memadai, sedangkan untuk individu atau masyarakat tadi yang tidak bersedia dirujuk ke lokasi isolasi terkendali, maka petugas kesehatan menginformasikan kepada gugus tugas setempat atau lurah atau camat untuk melakukan penjemputan paksa bersama Satpol PP, kepolisian, TNI, dan unsur terkait," kata Widya.

Update Virus Corona Kabupaten Batang Jumat 2 Oktober 2020, Total 398 Kasus

Pesawat Garuda Indonesia Bermasker, akan Terbang Perdana ke Medan, Berikut Fakta-faktanya

Hasil-Klasmen Liga Spanyol: Messi dan Fati Ngamuk, Ubrak-abrik Celta Vigo, Barcelona Menang 0-3

Bupati Semarang Mundjirin dan Anak Dipecat dari PDI-P, Langgar Perintah Partai, Dukung Paslon Lain

Pemprov DKI Jakarta dan pemerintah pusat telah menyediakan lokasi isolasi terkendali bagi orang terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan bergejala ringan.

Fasilitas isolasi itu berupa hotel, penginapan, dan wisma

Orang yang terkonfirmasi Covid-19 tetapi tanpa gejala akan ditempatkan di Fasilitas Isolasi Mandiri Kemayoran, sedangkan yang bergejala ringan-sedang akan dirawat di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet.

Tempat isolasi lain yang disediakan antara lain Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre) di Jakarta Utara, Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah di Jakarta Timur, serta Graha Wisata Ragunan dan Kompleks GOR Jaya Raya Ragunan di Jakarta Selatan. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved