Pilkada Serentak 2020
Peneliti LIPI Siti Zuhro: Pilkada Tetap Jalan, Naif Bila Plt Dijadikan Alasan
Peneliti LIPI Siti Zuhro: Pilkada Tetap Jalan, Naif Bila Plt Dijadikan Alasan. Plt pun bisa mengambil kebijakan strategis saat diperlukan
TRIBUNPANTURA.COM, JAKARTA - Sungguh naif, bila adanya Plt kepala daearh dijadikan sebagai alasan pemerintah menolak penundaan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro mengatakan, pejabat sementara atau pelaksana tugas (Plt) dalam kepemimpinan daerah boleh mengambil keputusan yang strategis.
Hal ini ia katakan terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di tengah pandemi Covid-19 dengan alasan kondisi pandemi masih terkendali dan mengurangi jumlah Plt.
• Soal Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, Gus Mus: Jangan-jangan Hanya Pemerintah yang Yakin Aman
• Soal Sandiaga Uno Jadi Jurkam Pemenangannya, Begini Reaksi Putra Jokowi Gibran Rakabuming
• Presiden-Ibu Negara AS Positif Covid-19, Trump Umumkan Lewat Twitter, Jalani Isolasi Mandiri
• Soal Wacana Penundaan Pilkada Serentak 2020, Ganjar: Iya, Memang Berbahaya Banget
"Jadi Plt pun punya satu otoritas untuk membuat program dan mengerjakan program," kata Siti dalam konferensi LIPI, Kamis (1/10/2020).
Siti pun mencontohkan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri yang kala itu dijabat Soni Sumarsono pernah menjadi Plt Gubernur DKI Jakarta, selama masa kampanye Pilkada tahun 2017.
Saat itu, menurut dia, Sumarsono kerap mengambil kebijakan yang strategis untuk DKI Jakarta.
Sehingga, ia menilai Plt saat ini juga bisa mengambil kebijakan strategis dalam hal apa pun termasuk terkait pandemi Covid-19.
"Dua kali inkumben harus cuti lalu vakum, tidak ada aktivitas di DKI. Itu dilakukan terus kebijakan."
"Artinya terlalu naif kita mengatakan ada banyak Plt," ujarnya.
"Plt sudah ada sarananya, bisa diambil dari pusat, dari provinsi, atau dari Pemda kabupaten kota itu sendiri. Jadi tidak ada deadlock dalam hal ini," ucap dia.
Sebelumnya, Kepala Bagian Perundang-Undangan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Saydiman Marto mengungkap lima urgensi pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di masa pandemi Covid-19.
Hal pertama yang menjadi urgensi menurut dia adalah karena pelaksanaan Pilkada di tahun 2020 merupakan keputusan bersama antara pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu.
"Keputusan politik bersama memilih opsi optimis antara KPU, pemerintah dan DPR RI atas opsi yang ditawarkan KPU," kata Saydiman dalam webinar bertajuk Pilkada Berkualitas dengan Protokol Kesehatan: Utopia atau Realita, Rabu (30/9/2020).
Urgensi kedua yakni wujud kedewasaan bangsa Indonesia dalam demokrasi serta menjadikan pilkada sebagai momentum untuk memerangi pandemi Covid-19.
Ketiga, mengurangi praktik kepemimpinan pemerintah daerah yang terlalu banyak dipimpin oleh pejabat sementara atau Plt yang memiliki kewenangan terbatas.
Kemudian, terpilihnya kepala daerah yang dipercaya publik karena terbukti mampu menangani pandemi Covid-19 di daerahnya.