Berita Regional

Polisi Pemeras Wisatawan Jepang di Bali Dipenjara Selama 28 Hari

Dua polisi yang memeras warga negara (WN) Jepang di Jembrana, Bali dipenjara selama 28 hari.

Editor: Rival Almanaf
Istimewa
Tangkapan layar pemerasan terhadap wisatawan dari Jepang. 

TRIBUN-PANTURA.COM, BALI - Dua polisi yang memeras warga negara (WN) Jepang di Jembrana, Bali dipenjara selama 28 hari.

Keduanya telah menjalani sidang disiplin di Polres Jembrana pada Selasa (29/9/2020).

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi mengatakan, dua polisi tersebut dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara.

Syamsi merinci, Aipda IMW yang memeras turis Jepang itu mendapatkan hukuman penjara 28 hari.

Harga Emas Antam di Semarang Hari ini Mengalami Kenaikan Rp 2.000 Berikut Daftar Lengkapnya 

Misterius! Nenek di Nusapenida Ditemukan Selamat Tanpa Luka di Dasar Jurang Setelah 10 Hari Hilang

Tergeletak di Jalan, Pemotor Ini Sempat Dikira Meninggal Dunia

KPK Soroti Kerentanan Korupsi di Bank Pembangunan Daerah, Ini Kata Dirut Bank Jateng Supriyatno

IMW juga terkena mutasi demosi ke tempat penugasan baru dan pembebasan dari jabatan.

Sementara Bripka IPG dihukum mutasi demosi menjadi staf biasa dan ditahan di ruang khusus selama 21 hari.

"Dia terbukti melakukan pelanggaran disiplin. Ditahan di Polres Jembrana mulai berlaku tanggal 30 September," kata Syamsi saat dihubungi, Jumat (2/10/2020).

Menurut Syamsi, uang Rp 900.000 yang diberikan WN Jepang itu digunakan Aipda IMW untuk keperluan sehari-hari.

Sedangkan Bripka IPG tak ikut menikmati uang tersebut.

Meski tak menikmati uang dari WN Jepang itu, Bripka IPG tetap dinyatakan bersalah karena membiarkan tindakan itu.

"Yang satunya kesalahan pembiaran saja. Yang meniknati uang hanya satu saja," katanya.

Hukuman sesuai aturan

Syamsi menegaskan, hukuman yang diberikan kepada Aipda IMW dan Bripka IPG telah sesuai aturan disiplin anggota Polri.

Hukuman itu, kata Syamsi, bertujuan memberikan efek jera kepada anggota yang melanggar disiplin.

"Namanya sudah dalam peraturan disiplin anggota Polri itu peraturannya. Dia jera atau tidak kalau ada pelanggaran lagi akan kita proses lagi, yang jelas kita akan sidang disiplin," kata Syamsi.

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved