Berita Viral
Omzet Menurun Karena Pandemi, Manajer Water Park Ini Jadi Tersangka Setelah Gelar Pesta Kolam
Polrestabes Medan, Sumatera Utara, menetapkan General Manager (GM) Hairos Indah atau yang dikenal dengan Hairos Water Park.
ES terancam hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan atau denda Rp 100 juta.
Meski sudah ditetapkan tersangka, ES tidak ditahan.
• Penundaan Liga 1 Disebut Mempengaruhi Mental Pemain
• Pemkab Kendal akan Berhentikan Kegiatan Santri Ponpes Jika Kasus Covid-19 Terus Meningkat
• Sejumlah Pelanggaran Kampanye Terjadi di Jateng, di Kebumen Spanduk Kotak Kosong Dicopot
Pemeriksaan internal polisi
Irsan menambahkan, pihaknya juga melakukan langkah-langkah penyelidikan secara internal.
Divisi Profesi dan Pengamanan Polrestabes Medan saat ini sedang memeriksa keterlibatan anggota Polsek setempat dalam kegiatan tersebut.
“Apakah ada keterlibatan Polsek setempat di dalam kegiatan tersebut. Jadi semua dari Kapolsek termasuk anggota ini sedang diambil keterangan oleh Propam Polrestabes," kata Irsan. (*)