Berita Jateng

Sejumlah Pelanggaran Kampanye Terjadi di Jateng, di Kebumen Spanduk Kotak Kosong Dicopot

Baru sepekan tahapan kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 berjalan, sejumlah pelanggaran terjadi di Jawa Tengah.

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: Rival Almanaf
Istimewa
Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Jateng, Sri Annaningsih.ist 

TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Baru sepekan tahapan kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 berjalan, sejumlah pelanggaran terjadi di Jawa Tengah.

Pelanggaran yang terjadi di 21 kabupaten/ kota di Jateng rata- rata memasang alat peraga kampanye (APK) tidak sesuai ketentuan, baik menyalahi jumlah atau pun penempatan APK.

Pelanggaran lain yang terjadi yakni penyopotan APK atau spanduk kampanye kotak kosong yang dilakukan orang tidak dikenal di Kebumen.

Forkopimda Kota Tegal Tabur Bunga Peringati HUT ke 75 TNI

4.651 UMKM di Batang Telah Terima BLT Banpres Rp 2,4 Juta

Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak Gagal Bunuh Diri Minum Racun, Ini Kata Polisi

Padahal, penurunan spanduk atau APK hanya bisa dilakukan pihak berwenang seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Kami telah memantau perkembangan dinamika politik di 21 kabupaten/kota di Jateng yang menggelar pilkada. Kami mendapatkan laporan kalau warga di Kebumen ada yang pasang spanduk kotak kosong," kata Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Jateng, Sri Annaningsih, Jumat (2/10/2020).

Mengetahui ada yang menyopot spanduk kotak kosong, lantas, sejumlah warga di Kebumen itu melayangkan protes ke Bawaslu.

Anna menjelaskan spanduk ajakan memilih kotak kosong di Kebumen tersebut tidak menyalahi aturan selama jadi alat sosialisasi.

Seperti diketahui, Pilkada Kebumen hanya diikuti satu pasangan calon atau calon tunggal yakni Arif Sugiyanto dan Ristawati Purwaningsih.

"Warga sah-sah saja memasang spanduk kotak kosong karena jadi salah satu menyuarakan aspirasinya," tandasnya.

3 Presiden Ini Positif Covid-19 setelah Remehkan Virus Corona, Termasuk Donald Trump

Peneliti LIPI Siti Zuhro: Pilkada Tetap Jalan, Naif Bila Plt Dijadikan Alasan

24 Nyawa Melayang Terkena Jebakan Tikus Listrik, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Sebagai informasi, di Jateng ada enam daerah yang diikuti pasangan calon tunggal. Selain Kebumen yakni di Kota Semarang, Wonosobo, Grobogan, Sragen, dan Boyolali.

Selain di Kebumen, pihaknya juga menyoroti pola kampanye yang dilakukan dua paslon di Pilwakot Solo.

Pasangan Gibran-Teguh diketahui berkampanye secara virtual. Sedangkan paslon independen Bagyo Wahyono-FX Supardjo, memakai pola kampanye door to door.

"Tapi hampir seminggu terakhir ini kami belum temukan dugaan pelanggaran di Solo. Tidak hanya di Solo, di tempat lain pun kami akan terus mengawasi," imbuhnya.(mam)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved