Berita Banyumas

Perdagangan Anak di Banyumas Dibongkar Polisi, Korbannya Tidak Cuma Satu Orang

Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan perdagangan anak yang terjadi pada Agustus 2020 lalu di salah satu hotel yang berada di Kecamatan Purwokerto

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Rival Almanaf
kompas.com
Ilustrasi kekerasan seksual atau pencabulan anak di bawah umur 

Setelah melayani RSJ, korban mendapat bayaran sebesar Rp. 1.000.000," ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka,  melalui Kasat Reskrim AKP Berry, kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (3/10/2020).

Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku IDR, tim dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan.

Pelaku IDR selanjutnya dibawa ke Unit PPA dan dilakukan interogasi awal.

Saat dilakukan interogasi awal IDR mengatakan bahwa dirinya memperantarakan L kepada pelaku lain yaitu, MY.

Mendapat informasi tersebut tim melakukan pengejaran dan pelaku MY dan akhirnya dapat diamankan.

Dari MY, kembali tim mendapatkan informasi bahwa mengakui memperdagangkan korban kepada RSJ.

Setelah dilakukan pengejaran, RSJ dapat diamankan saat berada di salah satu hotel di Kecamatan Purwokerto Selatan.

"Dari perdagangan tersebut MY mendapatkan uang dari RSJ sebesar Rp. 500 ribu," imbuhnya.

Pemuda Mabuk yang Tenggelam di Sungai Serayu Banyumas Sudah Ditemukan Tim SAR, Begini Kondisinya

Tekan Angka Kematian Covid-19, Ganjar Minta RS Beri Perawatan Khusus Pasien Komorbid

Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Kendal Hari Ini, Sabtu 3 Oktober 2020

Pelaku dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Z, satu unit sepeda motor Honda Beat berikut STNK dan anak kunci, satu lembar buku tamu Hotel, satu potong baju mini dress warna abu abu.

Kemudian ada pula satu potong celana short warna putih, satu potong celana dalam warna pink serta satu potong bh warna biru telah diamankan di Mapolresta guna penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 2 ayat (1) UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo pasal 56 KUHP.

Kemudian pasal 81 atau 82 UU No. 35 tahun 2014 Jo UU No. 17 tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 tahun 2002  tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal lima belas tahun. (Jti)

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved