Berita Regional

Kasat Intel Gelar Resepsi Pernikahan di Tengah Pandemi, Polda: Langsung Dicopot dari Jabatannya

Kasat Intel Gelar Resepsi Pernikahan di Tengah Pandemi, Polda: Langsung Dicopot dari Jabatannya

pixabay.com
Ilustrasi pernikahan 

TRIBUNPANTURA.COM - Kasat Intel Polres Serdang Bedagai, Sumatera Utara, AKP BVP, dijatuhi sanksi tegas, dicopot dari jabatanya, karena menggelar resepsi pernikahan.

Permasalahnnya, perwira pertama polisi itu nekat menggelar resepsi pernikahan di tengah pandemi Covid-19 di sebuh gedung di Kota Rantau Parapat, Labuhanbatu, pada Sabtu (26/9/2020).

Hal ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.

Ingat Kasus Brompton dan HD Selundupan Ari Askhara? Kini Mantan Dirut Garuda Resmi Tersangka

Bupati Tegal Umi Azizah: Disiplin Protokol Kesehatan Perlu Keteladanan Tokoh Agama

Tiap Hari 100 Orang Jalani Swab Test di Kota Tegal

2.845 Jiwa di Tiga Desa Kekurangan Air Bersih, BPBD Kabupaten Pekalongan Droping Air

Ia menegaskan, AKP BVP telah dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Kasat Intel.

"Sudah dibebastugaskan dari jabatannya. Penggantinya siapa, belum."

"Nanti kita informasikan," katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (4/10/2020).

Viral di media sosial

Sebuah video yang memperlihatkan pesta pernikahan oknum perwira polisi viral di media sosial.

Dalam video tersebut, tamu undangan dan pengantin tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak.

Mengetahui adanya video itu, kata Tatan, pihaknya kemudian mengecek kebenarannya.

"Dan ternyata benar kalau yang menggelar pesta pernikahan itu anggota Polri," ungkapnya.

Adanya temuan itu, sambung Tatan, pihak Propam Polda Sumut langsung memanggil oknum perwira tersebut.

Kata Tatan, oknum perwira itu dinilai melanggar maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.

"Nantinya anggota tersebut akan menjalani sidang disiplin," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang oknum polisi di jajaran Polres serdang Begadai berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial BVP dibebastugaskan karena menggelar resepsi pernikahan di salah satu gedung di Kabupaten Labuhanbatu, saat pandemi Covid-19.

Oknum Polri jebolan Akpol itu dinilai melanggar maklumat Kapolri Jenderal Pol Idham Adziz tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19. (*)

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved