Pilkada Serentak 2020

Ombudsman Jateng Soroti Netralitas ASN di 3 Daerah Ini, Farida: Banyak Aduan dari Masyarakat

Ombudsman Jateng Soroti Netralitas ASN di 3 Daerah Ini, Farida: Banyak Aduan dari Masyarakat

Tribunpantura.com/Mamduk Adi P
Kepala Ombudsman Kantor Perwakilan Jateng, Siti Farida (kanan), dalam sebuauh acara di Kota Semarang, beberapa waktu lalu. Farida menyoroti netralitas ASN dalam gelaran Pilkada Serentak 2020, utamanya di tiga daerah ini. 

TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) kerap menjadi sorotan di tengah berlangsungnya tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020.

Apalagi, saat ini tahapan kampanye yang dinilai rawan mobilisasi dukungan dari ASN.

Beberapa dugaan pelanggaran terkait hal itu muncul di Jawa Tengah.

Ombudsman Republik Indonesia Kantor Perwakilan Jawa Tengah mencatat terdapat sejumlah ASN yang bekerja di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terindikasi terlibat politik kepentingan dengan mengarahkan dukungannya pada salah satu pasangan calon (paslon).

Cerita Api Abadi Mrapen, dari Sunan Kalijaga hingga Kajian ESDM Jateng, Begini Kesaksian Pengelola

Manchester United Kesulitan Datangkan Pemain karena Ulah Mourinho? Begini Kata Solskjaer

Bawaslu bersama KPU dan KPI Bentuk Gugus Tugas Pilkada 2020, Apa Fungsi dan Tugasnya?

Menghilang Setelah Daftar ke KPU Purbalingga, Paslon Oji-Zaini Ternyata Positif Covid-19

"Kami dapat banyak aduan dari masyarakat kalau instansi paling banyak dikeluhkan yakni di lingkungan pemerintah desa (Pemdes), dinas perizinan dan dinas pendidikan."

"Ada ASN di sana yang terlibat konflik selama pilkada," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jateng, Siti Farida, Minggu (4/10/2020).

Untuk urusan Pilkada, Ombudsman tidak bisa masuk, karena telah ada lembaga yang memang memiliki tugas dan fungsi di bidang tersebut.

Ombudsman selaku pengawas penyelenggaraan pelayanan publik tetap akan melakukan tugas dan fungsinya sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terhadap pelaporan kasus PNS karena masalah netralitas yang diduga memihak pada salah satu pasangan calon, Ombudsman akan menyampaikan kepada pelapor untuk meneruskan kepada instansi yang tepat, yaitu Bawaslu mengenai tindak lanjut penanganan laporannya.

Namun, dalam hal pelaksanaan pelayanan publik Ombudsman akan menyampaikan kepada penyelenggara untuk tetap menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jadi, Ombudsman harus memastikan bahwa pelayanan publik harus tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Pihaknya pun meminta kepada inspektorat di masing-masing daerah agar proaktif menyelesaikan laporan yang diterima dari masyarakat.

Sebagai penyelenggara yang langsung bersentuhan dengan ASN di kantor dinas, kata dia, mestinya inspektorat berperan menjaga netralitas ASN.

"Mulai agak naik sejak Juli. Sekarang mulai ada Pemdes yang terindikasi terlibat kegiatan politik di Pilkada. Kondisi pelayanan publik di daerah sangat memprihatinkan," ucap Farida.

Menurutnya, baru beberapa layanan publik yang sudah dapat rapor hijau. Sedangkan yang lain masih banyak memiliki rapor kuning dan merah.

Selain itu, lanjutnya, ada ASN di tiga daerah yang terlibat konflik kepentingan. Yakni di Kabupaten Sukoharjo, Klaten dan Purbalingga.

Halaman
12
Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved