Pilkada Serentak 2020

Bawaslu Temukan Pelanggaran Protokol Kesehatan pada Kampanye Pilkada Purbalingga dan Pekalongan

Bawaslu Temukan Pelanggaran Protokol Kesehatan pada Kampanye Pilkada di Purbalingga dan Pekalongan

Istimewa
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih, menyebut ada pelanggaran protokol kesehatan saat kampanye pilkada di Kabupaten Purbalingga dan Pekalongan. 

TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat sejumlah kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020 yang diadakan di 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah.

"Kami menemukan adanya pelanggaran kampanye dalam Pilkada 2020. Temuan itu terjadi di Kebumen, Purbalingga, Kabupaten Pekalongan, dan Sukoharjo," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih, Senin (5/10/2020).

Bentuk pelanggaran kampanye antara lain melanggar protokol kesehatan Covid-19, pemasangan alat peraga kampanye menyalahi aturan, dan kampanye di luar jadwal.

Ombudsman Jateng Soroti Netralitas ASN di 3 Daerah Ini, Farida: Banyak Aduan dari Masyarakat

Klaster Piknik Covid-19 Temanggung, 10 Orang Positif 1 Meninggal setelah Wisata ke Banjarnegara

Kabupaten Tegal Zona Merah, Objek Wisata Masih Tetap Buka: Perketat Penerapan Protokol Kesehatan

Cerita Teguh Topo, Sarjana Komputer yang Sukses Bisnis Sapi Via Online saat Pandemi

Untuk pelanggaran protokol kesehatan, terjadi saat kampanye pilkada di Kabupaten Pekalongan dan Purbalingga.

Dugaan pelanggaran sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan.

Tim relawan dari pasangan calon kepala daerah di dua daerah ini menggelar kampanye dengan jumlah lebih dari ketentuan terkait penerapan protokol kesehatan.

Serta tidak mentaati ketentuan untuk pencegahan penularan covid.

"Diketahui, mereka menggelar kampanye dengan jumlah peserta lebih dari 50 orang. Bahkan diantara mereka ada yang tidak pakai masker," jelasnya.

Ana mengungkapkan pelanggaran di dua kabupaten ini telah ditangani untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut. Petugas sedang mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan saksi.

Bagi paslon yang melanggar protokol kesehatan, kata dia, sesuai ketentuan Pasal 88 d juncto Pasal 58, 59 dan Pasal 60 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13/2020 kampanye yang bersangkutan bisa dibubarkan, setelah sebelumnya diberikan peringatan tertulis.

"Bawaslu ketat terhadap protokol kesehatan, karena menyangkut keselamatan hidup manusia," tegasnya.

Selain itu, pelanggaran terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai ketentuan dan yang dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Misalnya yang terjadi di Kabupaten Pekalongan.

Di Kebumen ada laporan yang masuk karena spanduk yang merupakan APK bergambar kotak kosong di ruas jalan dicopot orang tidak dikenal.

Sedangkan di Sukoharjo, ada satu pasangan calon yang melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved