Berita Banyumas
Kerjari Purwokerto Eksekusi Dirut MLM yang Buron 10 Tahun, Ganti Nama untuk Hilangkan Jejak
Kerjari Purwokerto Eksekusi Dirut MLM yang Buron Selama 10 Tahun, Ganti Nama untuk Hilangkan Jejak
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: yayan isro roziki
Kemudian jaksa mengajukan banding dan diputus oleh pengadilan tinggi dengan pidana 2 tahun penjara.
Kemudian Napi Triyono mengajukan kasasi mahkamah agung dengan putusan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Semarang 2 tahun penjara.
"Setelah putusan Mahkamah Agung turun pada bulan November 2010, sudah inkrah, terpidana sudah di luar (tahanan), sehingga kami melakukan pencarian dan alhamdulillah hari ini (5/10/2020) ditemukan," imbuhnya.
Tim Kejari Purwokerto berhasil menangkap pelaku setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian selama lima hari.
Setelah penangkapan tersebut, Tim Kejari memindahkan terpidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Purwokerto untuk menjalani hukuman. (jti)
• Kabupaten Tegal Zona Merah, Objek Wisata Masih Tetap Buka: Perketat Penerapan Protokol Kesehatan
• Cerita Teguh Topo, Sarjana Komputer yang Sukses Bisnis Sapi Via Online saat Pandemi
• Hasil-Klasmen Liga Spanyol: Keran Gol Ansu Fati Macet, Barcelona Imbangi Sevilla, Madrid ke Puncak
• P2N-PBNU dan Kemenpora Gelar Pelatihan Wirausaha bagi Santri di Jepara, Jadug: Potensinya Besar