Berita Banyumas

Kerjari Purwokerto Eksekusi Dirut MLM yang Buron 10 Tahun, Ganti Nama untuk Hilangkan Jejak

Kerjari Purwokerto Eksekusi Dirut MLM yang Buron Selama 10 Tahun, Ganti Nama untuk Hilangkan Jejak

Tribunpantura.com/Permata Putra Sejati
Kajari Purwokerto Sunarwan, saat memberikan keterangan terkait penangkapan mantan Direktur Utama PT Bumi Moro Arta Kencana Purwokerto, Triyono (42) yang telah menjadi buronan selama 10 tahun ini, pada Senin (5/10/2020). Selama dalam pelarian, narapidana kasus penipuan berkedok multi level marketing (MLM) itu mengubah namanya menjadi Eko Waluyo. 

Kemudian jaksa mengajukan banding dan diputus oleh pengadilan tinggi dengan pidana 2 tahun penjara.

Kemudian Napi Triyono mengajukan kasasi mahkamah agung dengan putusan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Semarang 2 tahun penjara.

"Setelah putusan Mahkamah Agung turun pada bulan November 2010, sudah inkrah, terpidana sudah di luar (tahanan), sehingga kami melakukan pencarian dan alhamdulillah hari ini (5/10/2020) ditemukan," imbuhnya.

Tim Kejari Purwokerto berhasil menangkap pelaku setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian selama lima hari.

Setelah penangkapan tersebut, Tim Kejari memindahkan terpidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Purwokerto untuk menjalani hukuman. (jti)

Kabupaten Tegal Zona Merah, Objek Wisata Masih Tetap Buka: Perketat Penerapan Protokol Kesehatan

Cerita Teguh Topo, Sarjana Komputer yang Sukses Bisnis Sapi Via Online saat Pandemi

Hasil-Klasmen Liga Spanyol: Keran Gol Ansu Fati Macet, Barcelona Imbangi Sevilla, Madrid ke Puncak

P2N-PBNU dan Kemenpora Gelar Pelatihan Wirausaha bagi Santri di Jepara, Jadug: Potensinya Besar

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved