Berita Kriminal
Hanya di Gubuk Bisa Hasilkan Rp21 Miliar, Ternyata Kerjanya Bobol Rekening Nasabah Bank
Hanya di Gubuk Bisa Hasilkan Rp21 Miliar, Ternyata Kerjanya Bobol Rekening Nasabah Bank
"Motifnya untuk ekonomi, tapi setelah dicek, memang benar dia bisa memperbaiki hidupnya, ada rumah yang bagus, punya mobil," ungkap Argo.
Total, menurut polisi, para tersangka telah menggunakan uang dari aksinya tersebut sebesar Rp8 miliar.
Argo mengatakan, uang itu digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi, misalnya membeli mobil atau membangun rumah.
Bahkan, polisi menemukan rumah pelaku yang memiliki kolam renang.
Ancaman hukuman Dalam kasus ini, polisi pun menyita barang bukti berupa laptop, telepon seluler, kartu ATM, buku tabungan, dan uang.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 30 ayat 1 UU ITE jo Pasal 46 ayat 1 UU ITE dan Pasal 32 jo Pasal 48 UU ITE dan Pasal 363 KUHP. "Ini ancamannya 6 sampai 10 tahun penjara," kata Argo.
Hingga saat ini, polisi mengaku masih menginvestigasi apakah ada tersangka lain dalam kasus ini. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cerita Pembobol Rekening: Bekerja dari Gubuk, tetapi Punya Rumah dengan Kolam Renang
• Buntut Laka Maut Kelompok Remaja Sawah Besar di Sleman, Polisi Perketat Peredaran Miras di Semarang
• Cerita Pilu Chen Chen 4 Tahun Huni Rudenim Semarang, Orang Medan Berkewarganegaraan Taiwan
• Begal Sadis Tewas Ditembak Petugas, 3 Polisi Terluka Kena Muntahan Timah Panas
• UU Cipta Kerja Ditolak Banyak Pihak, Ganjar Dukung Langkah Judicial Review ke MK