Berita Jateng

UU Cipta Kerja Ditolak Banyak Pihak, Ganjar Dukung Langkah Judicial Review ke MK

UU Cipta Kerja Ditolak Banyak Pihak, Ganjar Dukung Langkah Judicial Review ke MK

Tribunpantura.com/Mamduk Adi P
Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, mendukung langkah juducial review bagi pihak-pihak yang tak setuju dengan UU Cipta Kerja. 

TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Gubernur Ganjar mendukung langkah konstitusionla mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) bagi pihak-pihak yang tak sepaham dengan UU Cipta Kerja.

Pasca-pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menuturkan keputusan ini tidak memberi kebahagiaan untuk banyak pihak.

Namun, ia mengapresiasi banyak pihak di Jateng yang hingga kini masih menahan diri untuk tidak melakukan aksi demontrasi.

Apindo Jateng Heran Buruh Tolak UU Cipta Kerja, Frans: yang Mogok Kerja Nasional Bisa Disanksi

Begal Sadis Tewas Ditembak Petugas, 3 Polisi Terluka Kena Muntahan Timah Panas

Bawaslu Kabupaten Pekalongan Tertibkan APK di Reklame Berbayar, Wahyudi: Tak Sesuai Ketentuan

Polres Pemalang Tangkap Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi Rp2,92 Miliar, Buron Selama 6 Tahun

Sehingga, tidak menimbulkan kerumunan yang berpotensi memperparah penyebaran virus corona atau Covid-19.

"Saya menyampaikan terimakasih karena kerumunan-kerumunan tidak diciptakan," kata Ganjar, dalam keterangan tertulis, Selasa (6/10/2020).

Ganjar meminta para pihak melakukan diskusi untuk mencari solusi yang terbaik.

"Yang diakukan adalah desiminasi. Kita duduk yuk, ketemu dengan pengusaha, buruh, kita ngobrol, mana yang kira-kira menjadi persoalan dan bagaimana kita melaksanakan itu, sehingga semua akan bisa mengerti," kata

Menurutnya, komunikasi di awal akan lebih baik untuk seluruh pihak.

Pihaknya juga membuka ruang diskusi untuk membahas persoalan tersebut di Jateng.

Namun begitu, Ganjar juga mendukung langkah pengajuan gugatan judicial review  terhadap UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sehingga, lanjutnya, dengan ini bisa terjadi komunikasi melalui jalur hukum dan politik.

"Dan komunikasi jalur hukum bisa membawa hak-haknya secara konstitusional mendapatkan ruang yang bagus."

"Cara ini menurut saya cara yang bagus prosedurnya," ujar gubernur.

Seperti diketahui, sebagian serikat pekerja memilih jalan konstitusional untuk menggugat UU ini karena kecewa.(mam)

Bupati Kokok Izinkan Gelaran Pentas Hiburan di Blora, Syaratnya Hanya pada Waktu Ini

Siswi SD Pemalang Wakili Jateng Raih Juara Lomba Bertutur Nasional

Kronologi 10 Pegawai Disdukcapil Blora Dinyatakan Positif Covid-19, Dewi: Kini Mereka Isolasi

Eks Menteri Era SBY Buka Suara Soal UU Cipta Kerja: Dikira Buruh akan Manggut-manggut

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved