Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Nasional

Merokok Sembari Mengendarai Sepeda Motor Tenyata Bisa Dituntut Pidana, Ini Hukumannya

Sering terganggu dengan orang yang merokok sambil berkendara? Ternyata berkendara sembari merokok ada denda dan sanksinya.

Tayang:
Editor: Rival Almanaf
Shutter Stock
Ilustrasi merokok(shutterstock 

TRIBUN-PANTURA.COM, JAKARTA  - Sering terganggu dengan orang yang merokok sambil berkendara?

Ternyata berkendara sembari merokok ada denda dan sanksinya.

Aturan mengenai pelarangan merokok sambil berkendara sudah disahkan oleh Kementerian Perhubungan sejak 2019.

Berdasar Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat, sudah dituliskan bahwa mengemudikan sepeda motor dilarang sambil merokok.

Jelang Musim Penghujan, Berikut Beberapa Titik di Kabupaten Banyumas yang Rawan Longsor

Regulasi Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Tengah Digodok Pemkab Batang

Pembayaran Pelayanan Uji Kendaraan Bermotor di Banyumas Sudah Bisa Dilakukan dengan Non Tunai

Harga Emas Antam di Semarang Hari ini, Mengalami Kenaikan Rp 2.000 Berikut Daftar Lengkapnya

 
Sebab, kegiatan merokok sambil mengendarai motor tidak hanya dapat mencelakakan diri sendiri, tapi juga pengguna jalan lainnya.

Pada pasal 6 huruf c, dituliskan secara spesifik larangan merokok bagi pengendara motor.

Pasal tersebut bunyinya, "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor."

Sedangkan bila mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pelarangan melakukan aktivitas lain selain berkendara sebenarnya ditujukan untuk semua pengemudi, mulai dari mobil hingga truk.

Cetuskan Internet Local Loop, Tegal Dapat Apresiasi Sebagai Kota Smart Society

Sumur Minyak Bekas Zaman Belanda di Blora Semburkan Air Campur Gas

Pesta Arak, 5 Remaja di Wologito Utara Ini Disambangi Tim Elang Polrestabes Semarang

Pasal 106 ayat 1 UU LLAJ, menuliskan bahwa, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

Jangan anggap enteng, sanksi yang diberikan bagi pelanggarnya juga tak main-main. Bagi pengendara yang melanggar ketentuan larangan merokok ini dapat dikenakan Pasal 283

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)," tulis pasal tersebut. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved