Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Batang

Regulasi Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Tengah Digodok Pemkab Batang

Beberapa daerah di Jateng telah menerapkan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan.

Tayang:
Penulis: budi susanto | Editor: Rival Almanaf
Tribun-Pantura.com/ Budi Susanto
Bupati Batang, Wihaji, saat ditemui Tribun-Pantura.com di Kantor Bupati Batang, Senin (5/10) lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Beberapa daerah di Jateng telah menerapkan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan.

Hal itu juga sempat dipaparkan oleh Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo beberapa waktu lalu.

Sanksi atas pelanggaran protokol kesehatan berupa denda juga telah diberlakukan di Banyumas.

Guna menakan penularan Covid-19, beberapa daerah pun ikut menggodok regulasi tersebut.

Pembayaran Pelayanan Uji Kendaraan Bermotor di Banyumas Sudah Bisa Dilakukan dengan Non Tunai

Harga Emas Antam di Semarang Hari ini, Mengalami Kenaikan Rp 2.000 Berikut Daftar Lengkapnya

Cetuskan Internet Local Loop, Tegal Dapat Apresiasi Sebagai Kota Smart Society

Tak terkecuali di Kabupaten Batang, yang akan menerapkan hal serupa seperti di Banyumas.

Proses regularasi itu tengah memasuki tahap pembahasan bersama stakeholder.

Dikatakan Bupati Batang, Wahaji, regulasi itu akan selesai pada akhir Oktober dan disahkan.

"Bulan ini akan selesai, dan akan di sahkan dalam bentuk Perda," paparnya, Selasa (6/10/2020).

Dilanjutkan Wihaji, Pemkab Batang sudah melakukan studi banding ke Banyumas terkait regulasi mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.

"Kalau sanksi sosial sudah kami terapkan, tinggal sanksi denda atau lainya. Untuk itu Perda tersebut terus dibahas," jelasnya.

Dipaparkannya, dalam sehari petugas gabungan menindak 30 hingga 50 pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

"Penindakan atau pun produk terkait protokol kesehatan di tengah pandemi diterapkan untuk kebaikan bersama. Dengan tujuan menekan penularan Covid-19," imbuhnya.

Berikut Perhitungan Pesangon Sesuai UU Cipta Kerja

Selain UU Cipta Kerja Ini Deretan Undang-undang Kontroversial yang Disahkan di Era Jokowi

Berikut Poin-Poin Undang-undang Cipta Kerja yang Dianggap Merugikan Pekerja

Wihaji menambahkan, Pemkab juga akan menggelar swap test lebih masif dari sebelumnya.

"Swap test akan kami perbanyak sebagai bentuk antisipasi. Kami juga minta kepada masyarakat agar bekerjasama dan mematuhi protokol kesehatan dalam keseharian," tambahnya.

Adapun data terupdate, total positif Covid-19 yang terkonfirmasi di Kabupaten Batang mencapai 431 orang.

Dari total tersebut 99 orang dalam perawat, 301 dinyatakan sembuh, dan 31 meninggal dunia. (bud)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved