Berita Nasional
Selain UU Cipta Kerja Ini Deretan Undang-undang Kontroversial yang Disahkan di Era Jokowi
Pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja ini menambah daftar UU kontroversial di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo.
TRIBUN-PANTURA.COM, JAKARTA - Pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja ini menambah daftar UU kontroversial di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo.
Tak pelak pemerintah saat ini mendapat kritikan dari berbagai pihak karena pengasahan undang-undang tersebut.
Dari sembilan fraksi di DPR RI, hanya dua fraksi yang menolak pengesahan itu, yaitu fraksi PKS dan Partai Demokrat.
Sejak pembahasan, RUU Cipta Kerja telah menuai sejumlah kontroversi.
• Berikut Poin-Poin Undang-undang Cipta Kerja yang Dianggap Merugikan Pekerja
• Viral Emak-emak di Tegal Ngomel ke Petugas, Ini Penjelasan Kepala Satpol PP
• Jumadi Ajak Pramuka Kota Tegal Bijak Gunakan Teknologi di Masa Pandemi
• Berikut Prakiraan Cuaca BMKG di Pekalongan Raya, Selasa 6 Oktober 2020
Di antara deretan poin kontrovesi adalah penghapusan upah minimum kota/kabupaten (UMK) yang diganti dengan upah minimum provinsi (UMP).
Ini dinilai membuat upah pekerja menjadi lebih rendah.
Selain itu, poin-poin lainnya yang mendapat banyak sorotan adalah para pekerja kini berpotensi menjadi pekerja kontrak seumur hidup dan rentan PHK, serta jam istrihat yang lebih sedikit.
Pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja ini menambah daftar UU kontroversial di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo.
Berikut tiga UU kontroversial di era kepemimpinan Jokowi:
UU KPK
Kontroversi pertama dimulai beberapa minggu sebelum Jokowi dilantik untuk periode keduanya, yaitu ketika revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disahkan pada 17 September 2019.
Tak ada satu pun partai di yang duduk di kursi wakil rakyat menolak pengesahan revisi UU KPK ini.
Pengesahan revisi UU KPK ini pun memantik aksi protes dan demo besar di sejumlah daerah. Mereka menilai revisi tersebut berpotensi melemahkan KPK yang selama ini berada di garda depan dalam pemberantasan korupsi.
Sejumlah poin kontroversi dalam revisi UU KPK adalah sebagai berikut:
Pertama, kedudukan KPK berada pada cabang eksekutif. Padahal status KPK sebelumnya merupakan lembaga ad hoc independen.
Perubahan kedudukan menjadi lembaga pemerintah itu berdampak pada status kepegawaian KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).