Korban Kecelakaan Tunggal atau Ganda Kini Semua Dapat Santunan, Ini Syaratnya

Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan menjamin masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas bisa mendapatkan pelayanan kesehatan.

Istimewa
Petugas dari Jasa Raharja (kanan) menyerahkan santunan berupa biaya perawatan bagi korban kecelakaan lalu lintas. 

TRIBUN-PANTURA.COM, TEGAL - Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan menjamin masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas bisa mendapatkan pelayanan kesehatan.

Baik itu korban kecelakaan lalu lintas ganda maupun tunggal.

Namun ada syarat yang harus dipahami korban atau keluarga korban kecelakaan lalu lintas.

Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Pekalongan, Sugeng Prastowo Dwiputranto mengatakan, syarat utama untuk mendapatkan jaminan harus ada surat laporan polisi (LP).

Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Tegal Hari Ini, Kamis (8/10/2020) Ada di Tiga Lokasi

Prakiraan Cuaca di Wilayah Tegal Raya Kamis 8 Oktober 2020, Waspada Hujan Ringan Pada Malam Hari.

Uang Rp60 Juta Berceceran di Sawah, Dua Rampok Bertopeng Satroni SPBU Bawa Kabur Duit Setoran

Manchester United Hubungi Pochettino, Solskjaer Segera Dipecat dari Kursi Pelatih?

Dari surat laporan polisi tersebut akan diketahui korban dijamin oleh Jasa Raharja, BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.

Sugeng mengatakan, Jasa Raharja hanya menjamin kecelakaan lalu lintas ganda, atau tabrakan yang terjadi antara dua kendaraan bermotor.

Jasa Raharja juga menjamin pejalan kaki atau pesepeda yang ditabrak oleh kendaraan bermotor.

Kemudian jaminan juga diberikan bagi penumpang angkutan umum resmi dan terdaftar seperti bus jika mengalami kecelakaan.

"Setelah terjadi kecelakaan, korban, keluarga korban atau atau teman korban segera mengurus laporan polisi supaya korban berhak menerima santunan pertama kali," kata Sugeng kepada Tribun-Pantura.com, Rabu (7/10/2020).

Sugeng menjelaskan, Jasa Raharja tidak menjamin korban kecelakaan lalu lintas tunggal.

Misalkan pengendara sepeda motor yang tiba-tiba terjatuh.

Ia mengatakan, jika kecelakaan lalu lintas tunggal maka Jasa Raharja akan melimpahkan kepada penjamin kedua, seperti BPJS Kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional- Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Namun harus tetap ada surat laporan polisi untuk ditunjukkan kepada penjamin kedua.

"Misalkan telah terjadi kecelakaan tunggal. Surat laporan polisi diajukan terlebih dahulu ke Jasa Raharja."

"Kalau tidak terjamin, maka ada surat pengantar untuk dialihkan ke BPJS. Jikalau korban adalah peserta BPJS," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved