Berita Kriminal
Pura-pura Ingin Pasang Pelindung Layar, Lelaki Ini Gasak Ponsel dari Konter
Seorang pria warga Kecamatan Jatirogo, Tuban ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Blora.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Rival Almanaf
TRIBUN-PANTURA.COM, BLORA - Seorang pria warga Kecamatan Jatirogo, Tuban ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Blora.
Pria berinisial EA itu merupakan pelaku aksi pencurian handphone di konter Kajat Cell di Jalan Raya Blora-Rembang Kelurahan Karangjati, Blora.
Pencurian itu terjadi pada 29 September 2020. Menurut pemilik konter, Herwin Akhsani, pencurian terjadi sekitar pukul 10.05 WIB.
• 4 Peserta Aksi Tolak UU Cipta Kerja di DPRD Jateng Masih Ditahan Karena Diduga Beraksi Anarkis
• Harga Emas Antam di Semarang Hari ini, Mengalami Kenaikan Rp 5.000 Berikut Daftar Lengkapnya
• Pemerintah Klaim UU Cipta Kerja Memungkinkan Penyediaan Rumah Rakyat Secara Gratis
Kejadian itu diperkuat dengan adanya rekaman closed circuit television (CCTV) yang ada di konter tersebut.
Herwin menceritakan, pelaku datang ke konter dua kali. Pertama, dia datang hanya menanyakan tentang harga hand phone merk Redmi yang akan dibelinya.
Kemudian pada hari kedua pelaku datang lagi dengan bermaksud membeli. Ketika hari kedua itulah pelaku berhasil membawa lari Redmi tersebut dengan mengelabui penjaga konter.
Kapolsek Blora, AKP Joko Priyono mengatakan, bahwa awalnya pelaku ingin melihat dan memegang hand phone, kemudian karyawan konter pun menyerahkan hape tersebut kepada pelaku.
Namun pelaku berpura-pura ingin memasang pelindung layar sekalian, dan ketika karyawan pergi mengambilkan pelindung layar, pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor.
"Setelah kami melakukan penyelidikan dan berdasarkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta bukti dari kamera CCTV, kami berhasil amankan tersangka bersama barang bukti hp merk Redmi Note 8 beserta sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana untuk melakukan aksi kejahatannya," kata Joko, Kamis (8/10/2020).
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 2.250.000 dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.(*)