Berita Batang
Kementerian ATR/BPN Kunjungi Batang Carikan Solusi Permasalahan Tanah Tak Bertuan
Permasalahan kepemilikan tanah di Desa Depok, dan Tegalsari, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang, hingga kini tak kunjung usai.
Penulis: budi susanto | Editor: Rival Almanaf
TRIBUN-PANTURA.COM, BATANG - Permasalahan kepemilikan tanah di Desa Depok, dan Tegalsari, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang, hingga kini tak kunjung usai.
Karena tak jelas kepemilikannya, tanah tersebut mulai dipetak-petak oleh sejumlah oknum tak bertanggung jawab.
Permasalahan itu membuat Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, dan Provinsi Jateng mendatangi Batang.
• Ibu Muda Bakar Diri di Depan Suami, Kesal Sering Dituduh Selingkuh, Ini Kata Polisi
• Pundak Ditepuk Uang dan Perhiasan Melayang, 5 Ibu-ibu Jadi Korban Hipnotis di Pasar
• Buka Ruang Aspirasi, Langkah Ganjar Selesaikan Polemik UU CIpta Kerja
Rombongan ATR/BPN bersama Bupati Batang, Wihaji, juga menyempatkan diri untuk menengok tanah bermasalah tersebut.
Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jateng, Embun Sari, membenarkan adanya permasalahan kepemilikan tanah di Desa Depok dan Tegalsari, dan permasalahan tersebut sudah terjadi berpuluh tahun laamanya.
"Oleh karena itu Menteri ATR/BPN datang ke Batang untuk mencarikan solusi, supaya tanah tersebut bisa dimanfaatkan masyarakat Batang kususnya Desa Depok dan Tegalsari," katanya saat berkunjung ke Desa Depok, Sabtu (10/10/2020) sore.
• Gareth Bale Sudah Berlatih Lagi Bersama Tottenham, Siap Main Lawan West Ham United
• Soal Poin-poin UU Cipta Kerja, Ekonom Indef: Kalau Itu Hoaks, Mana Draf Finalnya?
• Hasil Tes Swab Ayah Bunuh Anak Negatif Covid-19, Kapolres Kudus: Kami akan Periksa Kejiwaannya
Terkait luasan tanah, Embun menuturkan, tanah yang belum jelas kepemilikannya tersebut mencapai 300 hektar.
"Total luasan tanah belum jelas kepemilikannya di Desa Depok dan Tegalsari sekitar 300 hektar, namun luasan itu belum fix, nanti akan dilakukan pengukuran untuk memastikan luasanya," ucapnya. (bud)