Berita Jateng
Sepanjang Januari-Oktober 2020 Ini, Tim Tabur Kejati Jawa Tengah Sudah Berhasil Menangkap 8 Buronan
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah terus memburu tersangka, terdakwa maupun terpidana yang masuk dalam DPO.
TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah terus memburu tersangka, terdakwa maupun terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Asisten Intelijen Kejati Jawa Tengah, Emilwan Ridwan mengatakan, sepanjang Januari-Oktober 2020 ini, tim Tabur Kejati Jawa Tengah telah berhasil menangkap 8 orang DPO. Kendati demikian, ia mengakui hingga kini masih ada beberapa buronan atau DPO yang masih dalam pengejaran.
"Pada 2020 ini, kami sudah menangkap 8 DPO. Masih ada yang dalam pencarian atau pengejaran. Karena itu kami terus mengoptimalkan program Tabur di Kejaksaan Negeri (Kejari) yang ada di seluruh wilayah Jawa Tengah," katanya, Minggu (11/10/2020).
• Wilayah Jawa Tengah Ini Berpotensi Hujan Malam Nanti, Begini Prakiraan Cuaca Minggu 11 Oktober 2020
• Pandemi Tak Kunjung Usai, PKS Jateng Gelar Istigasah dan Doa untuk Negeri
• Kecelakaan Tunggal di Karangpanas Semarang Semalam, Mobil Calya Ringsek Usai Tabrak Trotoar
Yang terbaru, ia mengungkapkan, tim Tabur gabungan dari Kejagung dan Kejati Jawa Tengah berhasil menangkap satu orang DPO yaitu Yani Puspitasari. Yani merupakan buronan Kejari Kebumen. Ia ditangkap di Karawang, Jawa Barat.
"Tim Tabur terus bergerak. Yang terbaru, kami menangkap DPO Kejari Kebumen atas nama Yani Puspitasari di Karawang, beberapa hari yang lalu," ucapnya.
Saat ditanya mengenai jumlah buronan yang belum tertangkap, Emilwan tak bisa merinci secara pasti. Ia beralasan data jumlah dan siapa saja buronan yang masih dalam pencarian ada di masing-masing Kejari.
"Datanya ada di masing-masing satker. Karena perkara berjalan terus setiap hari," tandasnya.
Ia menambahkan, tim Tabur yang ada di Kejati Jawa Tengah maupun Kejari di Jawa Tengah tak selalu memburu buronan dari masing-masing Kejari. Beberapa kali tim Tabur juga melakukan pencarian buronan dari Kejari lain di liar Jawa Tengah.
Sebagaimana yang dilakukan September lalu. Tim Kejati Jawa Tengah membantu melakukan penangkapan buronan Kejati Sulawesi Barat atas nama Rusmadi Chandra yang menjadi terpidana kasus kredit fiktif pada Bank BPD Sulawesi Selatan Barat (Sulselbar) Provinsi Sulawesi Barat.
• 120 Hotel di Indonesia Disiapkan untuk Isolasi Mandiri Pasien Covid-19, Berikut Lokasinya
• Prakiraan Cuaca di Wilayah Temanggung Minggu 11 Oktober 2020
• Update Virus Corona Karanganyar, Kecamatan Karanganyar Ada 32 Kasus Positif Covid-19
Emilwan mengungkapkan, buronan yang merupakan mantan Kasubbag TU pada Dinas PU dan Perhubungan Kabupaten Mamuju itu ditangkap di angkringan yang terletak di Jalan Brigjen Katamso, Kemirirejo, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang.
"Buronan itu terpidana kasus kredit fiktif pada Bank BPD Sulselbar yang merugikan negara sebesar Rp 41 miliar," ucapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, penangkapan buronan atau DPO terpidana kasus kredit fiktif itu berdasarkan putusan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) Nomor 173 K/Pid.sus/2009 tanggal 10 Juni 2010.
Dalam putusan kasasi itu, Rusmadi Chandra divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara. Selain itu, Rusmandi Chandra juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 22 miliar subsider 3 tahun penjara. (Nal)