Demo Penolakan UU Cipta Kerja

PP Muhammadiyah: Aparat Penegak Hukum Bukan Kepanjangan Tangan Penguasa

PP Muhammadiyah menanggapi cara aparat meladeni para demonstran dalam aksi penolakan UU Cipta Kerja.

Editor: Rival Almanaf
Istimewa
Suasana bentrok antara Pelajar dan Polisi di Kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020)(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG) 

"Kami sudah lama melakukan kajian ini. Salah satu hasil kajian itu dulu pernah kami sampaikan di depan Kapolri juga, sudah saatnya kurikulum pendidikan di Polri itu dibuka ke publik," ujarnya.

"Jangan-jangan kurikulum itu tidak mengandung filosofi yang sesuai dengan kemanusiaan, keadaban, keadilan, kesetaraan, dan kurikulum itu justru filosofinya mengandalkan pada violence (kekerasan) itu," jelas Busyro.

Baca juga: Makna Sedekah Nasi Langgi Rebo Wekasan di Tegal, Persembahan Tolak Bala Diberikan untuk Tetangga

Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kota Tegal Kamis 15 Oktober 2020, Buka di 8 Lokasi

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Tegal Raya Kamis 15 Oktober 2020, 9 Kecamatan Diprediksi Alami Hujan Ringan

Baca juga: Klaster Penyebaran Corona di Kota Tegal Makin Bertambah, Masyarakat Diminta Tidak Menyepelekan

Mengungkap isi kurikulum pendidikan polisi menjadi vital dalam rangka mengontrol polisi yang kerap bertindak represif terhadap massa.

Apabila memang kurikulum pendidikan Polri bermasalah dan menjadi sebab di balik kekerasan aparat, maka hal itu bisa mengarah pada pembenahan Korps Bhayangkara secara lebih dalam.

"Kalau itu yang ada, kan harus dibuka. Dalam rangka itu, maka, kalau mau fundamental betul, tidak parsial, saatnya revisi UU Kepolisian secara terbuka," sebut Busyro.

"Kalau tidak, ya akan terulang terus dan kasihan masyarakat menjadi korban terus, ditembak seenaknya saja," imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved