Bisnis dan Keuangan

UUCK Perbolehkan WNA Miliki Apartemen: Ibarat Menjual Langit kepada Asing, Kenapa Mesti Takut?

UUCK Perbolehkan WNA Miliki Apartemen: Ibarat Menjual Langit kepada Asing, Kenapa Mesti Takut?

tribunnews.com
Ilustrasi apartemen - UU Cipta Kerja memungkinkan WNA untuk membeli dan memiliki apartemen di Indoneisa. 

Apa benar peraturannya begitu? Bagaimana situasi politik dan keamanan di Indonesia?

"Apakah ada masalah jika mereka ingin jual kembali? Banyak hal yang akan mereka pertimbangkan untuk sampai pada keputusan berinvestasi,” ujar Ali.

Di samping itu, lanjut Ali, agar WNA tertarik beli apartemen, para pengembang harus melakukan berbagai inovasi.

Karena itu, studi kelayakannya harus tepat, terutama WNA dari negara mana yang disasar dan seberapa besar kemampuannya?

Hanya jual langit

Ali mengatakan, masyarakat tidak perlu takut kalau orang asing membeli apartemen berstatus HMSRS, akan mendongkrak harga properti gila-gilaan.

Walau keran pemilikan apartemen WNA dibuka, tapi aturan-aturan yang ada tetap membatasi.

Bahwa WNA yang dapat membeli apartemen itu adalah WNA yang Berkedudukan di Indonesia yang keberadaanya memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi, serta memiliki ijin tinggal di Indonesia.

Terlebih ada batasan harga sesuai daerah masing-masing jika WNA ingin beli apartemen.

Apartemen yang dibeli pun harus dari primary market (apartemen baru yang dipasarkan pengembang).

"Dengan demikian marketnya tidak terlalu besar. Yang kita jual itu hanya langit (unit apartemen), sementara tanahnya tetap Hak Guna Bangunan. Jadi mengapa mesti takut?,” imbuh dia.

Pada saat ekonomi sedang krisis ini, Ali mengusulkan pembatasan-pembatasan tersebut dibuka saja.

Toh tenaga kerja asing juga sudah berkurang atau kembali ke negaranya masing-masing. Jadi percuma dibatasi.

Menurut dia, pemerintah jangan setengah-setengah bila ingin menarik orang asing investasi properti di Indonesia.

"Untuk saat ini sebaiknya dibuka lebih lebar sampai kuota tertentu, jika memebludak baru dibatasi," tuntas dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul UUCK Perluas Hak Milik Apartemen, Ibarat Menjual Langit kepada Asing

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved