Berita Nasional
Kejari Jaksel Jamu Makan Siang Jenderal Polisi Tersangka Red Notice Djoko Tjandra, Kejagung Membela
Kejari Jaksel Jamu Makan Siang Jenderal Polisi Tersangka Red Notice Djoko Tjandra, Kejagung Membela
TRIBUNPANTURA.COM, JAKARTA - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel), menyediakan jamuan makan siang untuk tersangka penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan bahwa pemberian makan siang kepada tersangka maupun penasihat hukum dan penyidik merupakan hal yang wajar dalam pelaksanaan tahap II suatu perkara.
Pelimpahan tahap II adalah penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Baca juga: Menunggu Napoleon Bonaparte Menyanyi, Buka-bukaan Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra
Baca juga: 455 Pengawas Pemilu di Kabupaten Pekalongan Jalani Rapid Test, Bawaslu: Deteksi Dini Corona
Baca juga: Tersangka Kasus Senjata Api Ilegal, Mantan Danjen Kopassus Soenarko Segera Diperiksa Polisi
Baca juga: Kisah Muhadi Ayah Dedy Yon, Nyantri di Ciwaringin, Jadi Kondektur Bus hingga Dirikan Dedy Jaya Grup
"Dalam proses pelaksanaan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti, baik perkara pidana umum maupun pidana khusus jika sudah jadwalnya makan siang, maka kami akan memberikan makan siang kepada tersangka, kadang penasihat hukum dan penyidik juga diberikan makan siang," kata Hari di Jakarta, Senin (19/10/2020).
Ia menanggapi beredarnya foto Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, dan pengacara makan di sebuah ruangan yang diduga di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam foto tersebut, tak terlihat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna sedang makan bersama dua tersangka.
Menurut Hari, makan siang itu diberikan sesuai dengan situasi dan kondisi.
Jika memungkinkan, akan disajikan nasi kotak atau nasi bungkus, tetapi jika tidak memungkinkan maka akan disajikan makanan dari kantin dengan menu yang sesuai anggaran dan standar operasional prosedur (SOP).
Hari juga memastikan bahwa hal tersebut bukan jamuan istimewa tetapi hanya pemberian jatah makan siang.
"Jadi bukan 'jamuan' tetapi memang jatah makan siang," kata dia.
Sesuai SOP
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Amir Yanto menganggap bahwa memberikan makan kepada tahanan tersebut sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
"Menjamu itu istilahnya PH (penasihat hukum) terdakwa," kata Amir.
Menurut dia, bagi setiap tahanan yang diserahkan kepada Kejaksaan, sesuai SOP akan mendapat jatah makan siang dengan konsumsi senilai dengan yang sudah dianggarkan.
kejari jaksel jamu tersangka
makan siang
penghapusan red notice
djoko tjandra
kejagung membela
irjen napoleon bonaparte
brigjen prasetijo utomo
Tribunpantura.com
Punya Daya Tarik Suara, Erick Thohir Cawapres Paling Unggul di Pilpres 2024 |
![]() |
---|
Presiden Jokowi Terus Dukung Aksi Bersih-bersih Erick Thohir |
![]() |
---|
Erick Thohir Bersama Gibran Hidupkan Taman Mangkunegaraan untuk Gerakkan Ekonomi |
![]() |
---|
Figur Berprestasi, Elite PAN Sebut Erick Thohir Layak Cawapres |
![]() |
---|
Erick Thohir Dinilai Representasi NU di Pilpres 2024 Mendatang |
![]() |
---|