Berita Regional

Amankan Aset Negara dan Membela Diri, 2 Satpam Ini Divonis Bersalah dan Dipenjara, Istri Pingsan

Amankan Aset Negara dan Membela Diri, Dua Satpam Ini Divonis Bersalah dan Dipenjara, Istri Pingsan

Istimewa/net
Ilustrasi satuan pengamanan (Satpam) - Dua orang Satpam yang mengamankan aset negara Pelabuhan Teluk Bayur, divonis bersalah dan dihukum penjara dengan durasi berbeda, karena terlibat perkelahian dengan penyusup saat bertugas, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. 

Diperlakukan seperti itu, korban pun melawan hingga terjadi saling pukul dan perkelahian.

Namun pada saat perkelahian, terdakwa Eko yang saat itu memegang tongkat atau pentungan sempat terjatuh dan tanpa disadari ternyata korban memegang pisau.

Terdakwa Efendi yang melihat hal tersebut datang dan lagi-lagi terjadi perkelahian hingga pisau yang dipegang oleh korban terjatuh.

Setelah pisaunya terjatuh, ternyata korban masih memiliki sebilah golok yang disimpannya di dalam jaketnya.

Korban mengambil goloknya itu dan kembali menyerang terdakwa Efendi.

Pada saat penyerangan itu, lebih dahulu terdakwa Efendi mengambil pisau korban yang sebelumnya terjatuh dan menusukkannya ke paha korban.

Lalu, ke dada korban sebanyak satu kali. Akibatnya, korban meninggal dunia karena mengeluarkan banyak darah. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul 2 Sekuriti Kasus Pembunuhan di Teluk Bayur Divonis Bersalah, Istri Terdakwa Pingsan di Ruang Sidang

Baca juga: Pengelola Objek Wisata di Temanggung Perketat Protokol Kesehatan, Hindari Munculnya Klaster Piknik

Baca juga: Rumah Sakit Darurat Covid-19 Kabupaten Pekalongan Penuh, Dinkes: Nanti Disatukan di Ruangan

Baca juga: Libur Panjang Maulid Nabi, Polda Jateng Gelar Operasi Zebra 14 Hari, Ini Pelanggaran yang Ditindak

Baca juga: Oknum Kades di Grobogan Terlibat Judi, Jadu Buronan lalu Serahkan Diri, Terancam 10 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Padang
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved